258 Lembar Blangko Ijazah Dimusnahkan

oleh
oleh
DIMUSNAHKAN : Sebanyak 258 lembar blangko ijazah tahun ajaran 2021/2022 dimusnahkan dengan cara dibakar. Proses pemusnahan ijazah itu berlangsung di kompleks Disdikbud Abdya, Jumat (10/3/2023). ANTARAN / AGUS S
Bagikan:

Pemusnahan ini wajib dilakukan setelah usai tahun pelajaran baru atau lebih kurang enam bulan setelah pembagian ijazah bagi anak didik SD dan SMP.

Jurnalis : Agus

ANTARAN|BLANGPIDIE – Sebanyak 258 lembar blangko ijazah tahun ajaran 2021/2022 dimusnahkan dengan cara dibakar. Proses pemusnahan ijazah itu berlangsung di kompleks Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Aceh Barat Daya (Abdya), Jumat (10/03/2023).

Kadisdikbud Abdya, Gusvizarni mengatakan, ijazah yang dimusnahkan dengan cara dibakar tersebut semuanya ijazah jenis K-13 terdiri dari ijazah tingkat SD dan SMP.

Baca Juga:  Pangdam IM Pimpin Apel Komandan Satuan Kodam Iskandar Muda

Untuk ijazah SD, berjumlah 108 lembar, masing-masing kategori putus sekolah 2 lembar, rusak 38 lembar, sisa 59 lembar, dan pengembalian 9 lembar.

Kemudian ijazah SMP yang dimusnahkan berjumlah 150 lembar, masing-masing 13 lembar ijazah rusak dan 137 lainnya merupakan ijazah sisa.

Tujuan pemusnahan blanko ijazah ini agar tidak disalahgunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab dan menghindari adanya pemalsuan ijazah.

Hal itu juga berdasarkan Persesjen Kemendikbud RI Nomor 1 tahun 2022 tentang spesifikasi teknis dan bentuk tata cara pengisian penggantian dan pemusnahan blanko ijazah pendidikan dasar dan menengah.

Baca Juga:  PPA Polres Aceh Selatan Sosialisasikan Pencegahan Pelecehan Seksual

Pemusnahan ini wajib dilakukan setelah usai tahun pelajaran baru atau lebih kurang enam bulan setelah pembagian ijazah bagi anak didik SD dan SMP.

Dia menambahkan bagi masyarakat yang ijazahnya hilang atau terbakar akan diberikan surat keterangan yang dikeluarkan oleh pihak sekolah dengan diketahui Dinas Pendidikan.

Untuk mengeluarkan surat keterangan dibutuhkan saksi yakni minimal dua orang teman satu angkatan yang sama-sama mengikuti ujian, demikian juga jika terjadi kesalahan penulisan ijazah harus dikembalikan ke dinas.

Baca Juga:  Jalan Lesten Membaik, Harga Jual Hasil Pertanian Ikut Naik

“Ijazah yang dimusnahkan tersebut adalah ijazah rusak, sisa, putus sekolah dan pengembalian. Ijazah tersebut terdiri dari tingkat SD dan SMP,” ujarnya didampingi Kabid Dikdas, Dedi Istakri usai proses pemusnahan.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.