Keluarga Terdakwa Titipkan Uang Hasil Dugaan Korupsi ke Cabjari Bakongan

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cabang Kejaksaan Negeri Aceh Selatan di Bakongan menerima penitipan Uang Sejumlah Rp 73.532.900 dari pihak keluarga terdakwa RY, Selasa (29/03/2022). Prosesi penyerahan uang tersebut diwakilkan oleh istri Terdakwa. IST
Bagikan:

ANTARANNEWS.COM,TAPAKTUAN – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cabang Kejaksaan Negeri Aceh Selatan di Bakongan, Selasa (29/03/2020), menerima penitipan Uang Sejumlah Rp 73.532.900 dari pihak keluarga terdakwa RY, mantan Bendahara Gampong Keude Bakongan yang tersangkut kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2019 Gampong Keude Bakongan, Kecamagan Bakongan Kabupaten Aceh Selatan.

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Aceh Selatan di Bakongan, Mohammad Rizky SH melalui Kasubsi Intelijen dan Datun, M Arifin Siregar SH menerangkan, penitipan sejumlah uang tersebut berkaitan dengan Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2019 Gampong Keude Bakongan, Kecamagan Bakongan Kabupaten Aceh Selatan.

Baca Juga:  Dua Pucuk Pimpinan Bank Aceh Dinonaktifkan, Pj Gubernur Tunjuk Plt Dirut

“Uang tersebut merupakan Pengembalian Kerugian Keuangan Negara dari Terdakwa RY, untuk dititipkan di rekening titipan Cabang Kejaksaan Negeri Aceh Selatan di Bakongan pada BSI Cabang Tapaktuan Bakongan RPL : 074 PDT KEJARI 006270 U KORUPSI untuk PDT Rekening : 7745657847, sambil menunggu putusan pengadilan yang tetap untuk perkara tersebut,” jelasnya.

Dijelaskannya, prosesi penitipan kerugian keuangan Negara oleh Terdakwa RY kepada Jaksa Penuntut Umum Cabang Kejaksaan Negeri Aceh Selatan Di Bakongan juga ikut serta dihadiri oleh Camat Kecamatan Bakongan, Fadhil Ermijal, S.SOS,  Plt Keuchik Gampong Keude Bakongan, Memorizal, Bendahara Keude Bakongan, Masri Handika Saputra, SKM.

Baca Juga:  Saat Pelepasan Peserta Wisata Dakwah, Ini Harapan Pj Bupati Bener Meriah

“Selain itu juga hadir Ketua Tuha Peut Keude Bakongan, Junaidi. Adapun dari pihak keluarga juga disaksikan oleh Ibu kandung serta Istri dari Terdakwa RY,” ungkapnya.

Lebih lanjut, M Arifin Siregar SH menjelaskan, berdasarkan perhitungan kerugian keuangan Negara oleh para ahli terkait tindakan para Terdakwa yang mengakibatkan kerugian keuangan Negara dalam pengelolaan APBDes pada Gampong Keude Bakongan, Kecamagan Bakongan, Kabupaten Aceh Selatan Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp 265.307.663,00.

Baca Juga:  Inspektorat Simeulue Surati CV Niscala Prima

“Kegiatan Penitipan Kerugian Keuangan Negara oleh Terdakwa RY kepada Jaksa Penuntut Umum Cabang Kejaksaan Negeri Aceh Selatan Di Bakongan tersebut dilakukan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan,” pungkasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.