“Kami mensinyalir kerusakan surat suara yang ditemukan saat proses penyortiran dan pelipatan terjadi akibat dilakukan packing (pengepakan) atau ketika percetakan,” kata Kafrawi.
Jurnalis : Sudirman Hamid
ANTARAN|TAPAKTUAN – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Selatan menemukan sebanyak 889 lembar surat suara Pemilu dan Pilpres 2024 mengalami kerusakan, diantaranya, sobek, berlobang, kusut dan terdapat bercak tinta.
Temuan surat suara tersebut disampaikan Ketua KIP Aceh Selatan, Kafrawi, SE dihadapan awak media dalam gelaran konferensi pers di Aula KIP setempat, jalan T. Ben Mahmud, Lhok Keutapang, Tapaktuan, Selasa (16/1/2024).
“Kami mensinyalir kerusakan surat suara yang ditemukan saat proses penyortiran dan pelipatan terjadi akibat dilakukan packing (pengepakan) atau ketika percetakan,” kata Kafrawi didampingi Ketua Panwaslih, Deri Friadi, Kabag Ops Polres Aceh Selatan, AKP Rijal Firmansyah, SH, Pasie Datun Kejari, sekretaris Kesbanglinmas Fujianto, S.STP, M.Si dan komponen berkompeten lainnya.
Disampaikan Kafrawi, penyortiran surat suara sebanyak 867.865 berlangsung sejak tanggal 8 sampai 15 Januari 2024. Kegiatan ini dilaksanakan dua lokasi secara terpisah, Senin-Selasa tanggal 8-9 Januari 2024 dilakukan di Gudang Logistik KIP, Lhok Bengkuang, melibatkan 30 tenaga kerja.
Detail dipaparkan, kebutuhan surat suara Aceh Selatan untuk 697 TPS berjumlah 867.360 lembar, meliputi pemilihan Presiden-Wakil Presiden, Pileg DPR-RI, DPD, DPRD Provinsi Aceh Daerah Pemilihan (Dapil) 9 dan DPRD Kabupaten/Kota terdiri enam Dapil, masing-masing 173.472 surat suara.
“Dari penyortiran dan pelipatan sebanyak 867.360 lembar surat suara yang dikemas dalam 1.478 kotak (kardus), KIP Aceh Selatan sukses melaksanakan dengan baik sebanyak 866.976 lembar. Mengalami kerusakan 889 lembar dengan jumlah total penyortiran atau pelipatan 867.865 lembar,” ulasnya.
Adapun surat suara yang mengalami kerusakan tersebut meliputi; surat suara Pilpres 8 lembar, Pileg DPR RI sebanyak 159 helai, DPD berjumlah 66, DPRD Provinsi 220, DPRD Kabupaten/Kota 436 lembar.
Khusus kerusakan surat suara DPRD Kabupaten/kota sebanyak 436 lembar itu, diantaranya; Dapil Aceh Selatan I berjumlah 43 lembar, Dapil II 31, Dapil III 70, Dapil IV 115, Dapil V sebanyak 34 lembar dan Dapil VI 143 helai, terang Ketua KIP Aceh Selatan.
Kafrawi menambahkan, untuk surat suara yang terdapat bekas tinta atau bintik hitam, KIP Aceh Selatan akan berkoordinasi dan meminta petunjuk KIP Aceh dan KPU Pusat. Jika itu dinyatakan rusak permanen maka tidak digunakan pada pesta demokrasi 14 Februari 2024.
“Surat-surat suara yang mengalami kerusakan hasil penyortiran akan dimusnahkan secara terbuka, agar tidak ada dusta diantara kita. Nantinya, aksi pemusnahan akan dibuat berita acara dan melibatkan komponen terkait,” imbuhnya.
Sementara itu, Ketua Panwaslih Aceh Selatan, Deri Friadi memastikan penyerapan 200 tenaga kerja penyortiran dan pelipatan surat suara dari tanggal 8-15 Januari 2024 telah dilalui seleksi ketat dan tidak terlibat unsur politik.
“Selama berlangsungnya proses penyortiran dan pelipatan surat suara, pihak kepolisian melakukan pengamanan ekstra. Kami yakin, tenaga kerja yang dilibatkan sudah memiliki pengalaman, independen dan tidak terlibat unsur politik atau tim sukses pihak manapun,” pungkas Deri Friadi menjawab pertanyaan wartawan.(*)