“Saya atas nama Ketua Tastafi Aceh Selatan, agar jangan merevisi Qanon tersebut (LKS-red). Karena bisa membawa kepada hal yang tidak diinginkan oleh syari’at Islam di bumi Aceh khususnya,” ucap Abu Ja’far.
Jurnalis : Sahidal Andriadi
ANTARAN|TAPAKTUAN – Sejumlah ulama di Aceh angkat bicara dan menolak revisi Qanon Lembaga Keuangan Syariah (LKS) atau pengembalian Bank konvensional di Aceh. Salah satu penolakan tersebut disampaikan Ketua pengajian Tastafi Aceh Selatan, Abu H Muhammad Ja’far Amja S.Hi.
Abu Ja’far menyampaikan menolak dan tidak setuju tentang revisi Qanon LKS serta meminta kepada Pemerintah Aceh untuk tidak merevisi Qanon LKS tersebut, mengingat bumi Aceh yang sangat konsekwen dalam menegakkan syariat Islam.
“Saya atas nama Ketua Tastafi Aceh Selatan, agar jangan merevisi Qanon tersebut (LKS-red). Karena bisa membawa kepada hal yang tidak diinginkan oleh syari’at Islam di bumi Aceh khususnya,” ucap Abu Ja’far, kepada antaran melalui pesan WhatsApp, Rabu (24/05/2023).
Selanjutnya, Abu Ja’far juga meminta kepada Bank-Bank Syariah yang ada di Aceh untuk terus memantapkan layanan dan memperbaiki sistim layanan kepada masyarakat (nasabah-red).
“Kepada Bank syari’ah agar dapat memperluaskan layanan-layanan Bank syari’ah di Aceh dan di mana – mana saja, agar umat semakin baik dalam hal ekonominya secara sah dan tepat,” kata Abu Ja’far.
Penolakan revisi Qanon LKS tersebut juga disampaikan Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kabupaten Aceh Selatan, Tgk Zaiman Syah. Penolakan itu tertuang dalam surat nomor: 451.7/78 tanggal 24 Mei tahun 20223.
Disampaikan, bahwa sehubungan surat Penjabat (Pj) Gubernur Aceh Achmad Marzuki nomor: 188.34/17789 tanggal 30 Rabiul Awal 1444 H/26 Oktober 2022 perihal rancangan Qanon Aceh Nomor 11 tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS).
“Terkait maksud tersebut diatas, Majelis Permusyawaratan Ulama Kabupaten Aceh Selatan dengan tegas menolak revisi qanon Aceh Nomor 11 tahun 2018 tersebut,” demikian katanya.(*)