Aceh Jaya Terima SK Penetapan Pengelolaan Hutan Adat Dari Presiden

oleh
oleh
Surat Keputusan tersebut diserahkan langsung oleh Presiden Republik Indonesia, Ir Joko Widodo disela kegiatan Festival Lingkungan Iklim Kehutanan Energi (LIKE) di Stadion Gelora Bung Karno, Jakarta, Senin (18/09/2023). Foto Ist
Bagikan:

“Ini merupakan kebijakan yang sangat progressive dan sangat pro kepada rakyat terutama kepada masyarakat adat,” kata Pj Bupati Aceh Jaya, Dr Nurdin.

Jurnalis : Al-Faraby

ANTARAN|CALANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Jaya menerima Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia tentang Penetapan Status Hutan Adat.

Surat Keputusan tersebut diserahkan langsung oleh Presiden Republik Indonesia, Ir Joko Widodo disela kegiatan Festival Lingkungan Iklim Kehutanan Energi (LIKE) di Stadion Gelora Bung Karno, Jakarta, Senin (18/09/2023).

Penjabat (Pj) Bupati Aceh Jaya, Dr Nurdin, S.Sos,M.Si mengatakan, penyerahan Surat Keputusan tentang Penetapan Status Hutan Adat mempunyai dua makna bagi kabupaten Aceh Jaya. Yang pertama mempunyai pengakuan atas eksistensi mukim sebagai masyarakat adat yang ada di Aceh khususnya di Aceh Jaya.

Baca Juga:  PAN Birukan KIP Aceh Selatan Serah Berkas Pendaftaran Bacaleg

Yang kedua pemberian hak untuk mengelola kawasan hutan kepada masyarakat adat, sehingga dari kekayaan alam yang ada tersebut masyarakat adat bisa mengunakan dan memanfaatkannya untuk kesejahteraan.

“Ini merupakan kebijakan yang sangat progressive dan sangat pro kepada rakyat terutama kepada masyarakat adat,” kata Pj Bupati Aceh Jaya, Dr Nurdin.

Terkait hal ini, lanjut Dr Nurdin, pihaknya sangat berterima kasih kepada Presiden Republik Indonesia dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan atas Penetapan Status Hutan Adat di Kabupaten Aceh Jaya ini.

Baca Juga:  Pancing 27,25 Kg Ikan, Tim KM Sakira Juara Umum Fun Fishing 2023 di Pulau Banyak

Dr Nurdin juga menyampaikan terima kasih kepada Rektor Universitas Syiah Kuala beserta tim yang terus mendampingi Kabupaten Aceh Jaya terkait pemberdayaan dan pengembangan program program hutan rakyat.

Dengan adanya pemberian Surat Keputusan Penetapan pengelolaan Hutan Adat ini, Dr Nurdin berharap agar kelembagaan adat mukim dan kelembagaan adat lainya ini bisa mandiri dari sisi keuangan.

“Sehingga bisa tampil sebagai lembaga adat yang kuat dan mandiri yang nantinya dapat memberi kontribusi bagi kemajuan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di Aceh Jaya,” tambahnya.

Baca Juga:  Curhat di Pusara Ayah-Ibu, Cara Yusria Warga Abdya Melepas Rindu Usai Salat Idul Fitri

Setalah mendapatkan Surat Keputusan Penetapan pengelolaan Hutan Adat ini, lanjutnya, Pemkab Aceh Jaya akan segera berkolaborasi dengan berbagai pihak baik akademisi maupun NGO pemerhati lingkungan serta dunia usaha.

“Agar hutan adat tersebut bisa produktif dan menghasilkan nantinya,ā€¯tuturnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.