Asik Main Judol, Dua Pemuda di Aceh Selatan Ditangkap Polisi

Dua terduga pelaku judi online (Judol) dan barang bukti diamankan Polisi di Aceh Selatan. ANTARAN/Istimewa
Bagikan:

“Apabila mengetahui adanya praktik perjudian dalam bentuk apapun, jangan segan-segan melaporkannya ke kantor polisi terdekat atau petugas kepolisian yang saudara kenal,” demikian pungkas Fajriadi.

Jurnalis : Sahidal Andriadi

ANTARAN|TAPAKTUAN – Satreskrim Polres Aceh Selatan amankan dua orang terduga pelaku tindak pidana perjudian atau maisir yang dimainkan secara online-jual beli chip game Higgs domino (Judol-red), di Kecamatan Kluet Utara, Kabupaten Aceh Selatan, pada Kamis (20/06/2024) malam.

Kapolres Aceh Selatan AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, melalui Kasatreskrim AKP Fajriadi dalam siaran tertulisnya yang diterima antaran, Jum’at (21/06/2024) membenarkan bahwa pihaknya telah berhasil menangkap dua orang pria yang diduga sebagai pelaku perjudian. Mereka berinisial RS (31) dan MY (22).

Baca Juga:  Gelar Lomba Mewarnai Tingkat TK, Ini Kata Ketua TP-PKK Aceh Selatan

Disebutkan, penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah dengan praktik jual beli chip bahwa di Gampong Kota fajar, Kecamatan Kluet Utara. Mendapat informasi itu, tim opsnal langsung melakukan penyelidikan.

“Dari hasil penyelidikan, tim Opsnal berhasil menangkap dan mengamankan RS dan MY di Kedai kelontong yang berada di Kota Fajar. Setelah diperiksa, didapati HP yang kerap digunakan untuk jual beli chip High Domino. Selain itu, petugas juga mendapati bukti pengiriman/penjualan dan uang hasil penjualan chip. Barang bukti itu menguatkan kalau para pelaku yang diamankan diduga kuat sebagai penjual chip,” terang Fajriadi.

Baca Juga:  Miliki Ganja, 4 Pemuda Babahrot Diringkus Polisi 

Lebih lanjut, dari para terduga pelaku, kata Fajri, tim opsnal berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone, uang tunai sebanyak Rp675 ribu, satu akun High Domino Id 34405048 An. Mikro dengan sisa chip sebanyak 710.540 M.

“Saat ini, terduga pelaku dan barang bukti telah berada di Mapolres Aceh Selatan guna proses hukum lebih lanjut dengan pasal yang dipersangkakan Pasal 20 Jo Pasal 18 Jo Pasal 6 Qanun Provinsi Aceh Nomor 06 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” terang AKP Fajriadi.

Baca Juga:  Di Simeulue, Harga Telur Ayam Ras Naik Hingga 55.000/Papan 

Lebih lanjut, AKP Fajriadi, menghimbau masyarakat agar tidak melakukan perjudian, apapun jenisnya yang dapat merugikan diri sendiri, keluarga, anak, dan istri serta orang-orang yang disayangi.

“Apabila mengetahui adanya praktik perjudian dalam bentuk apapun, jangan segan-segan melaporkannya ke kantor polisi terdekat atau petugas kepolisian yang saudara kenal,” demikian pungkas Fajriadi.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.