BaraJP Aceh Mendukung Achmad Marzuki Sebagai Pj Gubernur Aceh

Sekretaris Umum DPD BaraJP Aceh, Nurfuadi ST.
Bagikan:

“Kami mendukung penunjukan Pejabat Gubernur Aceh oleh Presiden Joko Widodo jika itu berasal dari pensiunan TNI AD,” ucap Sekretaris Umum DPD BaraJP Aceh, Nurfuadi ST, Rabu (04/07/2022).

Jurnalis : Suprijal Yusuf

ANTARANNEWS.COM|BANDA ACEH – Dewan Pengurus Daerah BaraJP Aceh mendukung atas keputusan Presiden Jokowi menunjuk Pj Gubernur Aceh pensiunan dari TNI AD, Mayjen (Purn) Achmad Marzuki (AM).

“Kami mendukung penunjukan Pejabat Gubernur Aceh oleh Presiden Joko Widodo jika itu berasal dari pensiunan TNI AD,” ucap Sekretaris Umum DPD BaraJP Aceh, Nurfuadi ST, Rabu (04/07/2022).

Baca Juga:  H Ibnu Hasim Apresiasi Uji Kompetensi Kepala SKPK Gayo Lues

AM resmi pensiun TNI AD berdasarkan Surat Keputusan (SK) Panglima TNI Nomor Kep/558/VI/2022 tertanggal 27 Juni 2022 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan Dalam Jabatan di Lingkungan TNI.

Nurfuadi ST, atas nama keluarga besar DPD BaraJP Aceh mengucapkan selamat dan mendukung Achmad Marzuki sebagai Pj Pejabat Gubernur Aceh. Nurfuadi mengajak Pj Gubernur Aceh untuk merangkul semua elemen masyarakat Aceh untuk bersinergi membangun Aceh.

Menurut Nurfuadi, ada 2 UU yang mengatur tentang TNI dan POLRI khusus untuk memangku jabatan sipil yaitu Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (vide Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2) UU 5/2014).

Baca Juga:  Jelang Pembukaan PON, Pj Gubernur Safrizal Tekankan Kesiapan Pj Bupati dan Walikota se-Aceh

”Jika merujuk pada ketentuan Pasal 47 UU 34/2004 ditentukan pada pokoknya prajurit TNI hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan,” ucap Nurfuadi.

Lebih lanjut Nur Fuadi menjelaskan dalam ketentuan Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 ditentukan anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

“Jabatan di luar kepolisian dimaksud adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kepala Polri,” ucap Nurfuadi.

Baca Juga:  Sidak SHB, Pj Gubernur Safrizal Pantau Persiapan Pembukaan PON

Disamping itu, Pengurus Bara JP Aceh siap mengawal, mendukung dan membantu Pj Gubernur terpilih untuk melaksanakan tugas – tugas pejabat Gubernur demi kemajuan Aceh yang lebih baik kedepannya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.