“Dua orang yang kita tangkap terkait kasus pencurian mesin potong rumput dan pompa air, masing – masing berinisial IR (24) dan R (21),” ucap Indra Novianto, Selasa (09/08/2022).
Jurnalis : Syah Antoni
ANTARANNEWS.COM|REDELONG – Satreskrim Polres Bener Meriah menangkap dua warga Kampung Ramung Jaya, Kecamatan Permata, Kabupaten Bener Meriah, karena mencuri mesin potong rumput dan mesin pompa air, Senin (08/08/2022).
Kapolres Bener Meriah, AKBP Indra Novianto, S.I.K, melalui keterangan pers-nya mengatakan, anggotanya berhasil menangkap IR (24) dan R (21) tersangka pelaku pencurian mesin pemotong rumput dan pompa air.
Kedua pelaku merupakan warga Kampung Ramung Jaya, Kecamatan Permata, Kabupaten Bener Meriah.
“Dua orang yang kita tangkap terkait kasus pencurian mesin potong rumput dan pompa air, masing – masing berinisial IR (24) dan R (21),” ucap Indra Novianto, Selasa (09/08/2022).
Indra menambahkan, aksi pencurian tersebut terjadi pada Selasa, (10/05/2021) lalu, di kebun milik Ramli yang berlokasi di Kampung Temas Mumanang, Kecamatan Permata.
Kedua pelaku sempat buron, lalu ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) hingga tertangkap polisi pada Senin, (08/08/2022).
Bersama pelaku turut diamankan barang bukti berupa satu unit mesin pemotong rumput merek Tanika dan satu unit mesin pompa air merek Honda Plafon.
“Sekarang pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Bener Meriah untuk menjalani proses hukum. Pelaku akan disangkakan Pasal 363 junto Pasal 362 KUHP,” pungkas Indra Novianto.(*)