“Pelaku diringkus petugas sekitar pukul 20:00 WIB, pelaku di tangkap bersama rekannya yang berinisial AH (38), warga Kampung Reje Guru, Kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Meriah,” ungkap Indra Novianto.
Jurnalis : Syah Antoni
ANTARANNEWS.COM|REDELONG – Seorang pria berusia 60 Tahun yang berinisial Z, warga Kampung Kramat Jaya, Kecamatan Bandar, Kabupaten Bener Meriah, di tangkap Satreskoba Polres Bener Meriah. Z diduga telah menyalahgunakan narkotika jenis sabu.
Kapolres Bener Meriah, AKBP Indra Novianto, S.I.K mengatakan, Z ditangkap di seputaran kampung Wonosobo, Kecamatan Wih Pesam Kabupaten Bener Meriah, Rabu (10/8/2022) malam.
“Pelaku diringkus petugas sekitar pukul 20:00 WIB, pelaku di tangkap bersama rekannya yang berinisial AH (38), warga Kampung Reje Guru, Kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Meriah,” ungkap Indra Novianto.
Indra menambahkan, dari kedua pelaku ditemukan barang bukti berupa 2 buah plastik transparan yang diduga berisikan narkotika jenis sabu, dengan berat bruto 1,29 gram.
“Penangkapan terhadap kedua pelaku penyalahgunaan narkotika tersebut dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat, setelah mendapat informasi petugas langsung melakukan pengintaian,” tambahnya.
Selanjutnya terang Indra, pada pukul 20.00 WIB, personel Satres Narkoba melihat 2 laki-Laki dengan gerak gerik cukup mencurigakan diseputaran TKP, selanjutnya personel Resnarkoba langsung mendekat kemudian mengamankan kedua laki-laki tersebut serta melakukan penggeledahan.
Setelah dilakukan penggeledahan petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu. “Untuk saat ini kedua pelaku beserta barang bukti narkotika jenis sabu, 1 unit sepeda motor jenis Honda Vario merah dan satu unit handphone merek Xiaomi warna hitam, telah di amankan di Polres Bener Meriah untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” tutup Indra.(*)