Belanja APBK Abdya Tahun 2024 disahkan Rp 1 Triliun Lebih

Pengesahan RAPBK Abdya Tahun 2024. ANTARAN / Rizal
Bagikan:

“Rancangan Qanun Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Tahun Anggaran 2024 yang kami ajukan ke Forum Dewan yang terhormat ini telah dibahas melalui beberapa tahap pembahasan dan yang diakhiri dengan pendapat akhir dari fraksi-fraksi,” kata Pj Darmansah.

Jurnalis : Rizal

ANTARAN|BLANGPIDIE– Anggaran Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 untuk Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) telah disepakati antara Pemerintah Kabupaten setempat dengan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) sebesar Rp.1.024.227.263.600,- yang terdiri dari Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga dan Belanja Transfer.

Besaran belanja daerah itu ditandai dengan penandatanganan naskah pengesahan Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten (APBK) tahun 2024 di Aula Gedung DPRK Abdya, Senin (27/11/2023) kemaren siang.

Rapat paripurna DPRK Abdya dalam rangka penutupan pembahasan RAPBK tahun anggaran 2024 dan pengesahan rancangan Qanun Kabupaten Abdya tentang pajak daerah dan restribusi daerah itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRK Abdya Nurdianto yang juga turut dihadiri Pj Bupati Abdya H Darmansah SPd MM dan unsur Forkopimkab lainnya.

Baca Juga:  Polres Aceh Selatan Bersama Komunitas Trail Gelar Bakti Sosial

Dalam kesempatan itu, Pj Bupati Abdya H Darmansah menyampaikan, terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Pimpinan dan Para Anggota Dewan yang terhormat, sehingga dapat merampungkan Pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Abdya Tahun Anggaran 2024 dan telah di tetapkan dalam persetujuan bersama.

“Rancangan Qanun Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Tahun Anggaran 2024 yang kami ajukan ke Forum Dewan yang terhormat ini telah dibahas melalui beberapa tahap pembahasan dan yang diakhiri dengan pendapat akhir dari fraksi-fraksi,” kata Pj Darmansah dalam sambutannya.

Dari hasil pendapat akhir dalam forum, banyak saran dan pendapat serta usul yang sangat berguna dalam menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat di Abdya di masa yang akan datang.

Baca Juga:  66 Siswa SMAN 1 Kutacane Diterima di PTN

“Kami menyadari bahwa dalam tahap-tahap pembahasan Rancangan Qanun APBK Tahun Anggaran 2024 antara Eksekutif dan Legislatif terjadi perbedaan pendapat atau penafsiran, tetapi masih dalam koridor pencapaian kata sepakat,” ungkapnya.

APBK Tahun Anggaran 2024 yang telah mendapat persetujuan bersama akan di sampaikan kepada Gubernur Provinsi Aceh untuk di evaluasi, dengan komposisi sebagai berikut, Anggaran Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp.1.024.227.263.600,- yang terdiri dari Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga dan Belanja Transfer.

Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp.896.899.754.684,- yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah, Pendapatan Transfer dan Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah.

Penerimaan Pembiayaan Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp.132.827.508.916,-, Pengeluaran Pembiayaan Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp.5.500.000.000,00, Pembiayaan Netto Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp.127.327.508.916,-.

Baca Juga:  Sosialisasi Pendampingan Hukum Terkait Penggunaan Dana Desa, Ini Kata Sekda Aceh Selatan

“Pembiayaan Netto digunakan untuk menutupi Defisit sebesar Rp.127.327.508.916, sehingga posisi struktur APBK Tahun Anggaran 2024 berimbang,” sebut Darmansah.

Selain agenda Penutupan Pembahasan Rancangan APBK Abdya Tahun Anggaran 2024, dalam paripurna ini juga diagendakan Pengesahan Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Mengingat Qanun yang disusun berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah masih tetap berlaku paling lama 2 tahun terhitung sejak tanggal diundangkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah yakni tanggal 5 Januari 2024.

“Maka diminta kepada semua kabupaten/kota untuk kembali melakukan penyusunan dan persetujuan Rancangan Qanun tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” demikian tandasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.