Ditegaskan, hanya satu ketentuan yang tidak bisa dilanggar, jika pemilih di satu dusun bukan warga dusun yang bersangkutan.
Jurnalis : Khairul
ANTARAN|SUBULUSSALAM – Besok, Sabtu (12/05/2024) digelar Pemilihan Calon Anggota Badan Perwakilan Kampong (BPK) serentak Sekota Subulussalam. Anggota BPK berasal dari perwakilan setiap dusun, dengan jumlah pemilih sembilan unsur tokoh/perwakilan.
Seperti disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampong (DPMK) Subulussalam, Irwan Faisal, SH dikonfirmasi, Senin (29/04/2024) lalu, dari 82 kampong hanya Kampong Makmur Jaya, Kecamatan Simpang Kiri yang tidak menggelar pemilihan anggota BPK karena Akhir Masa Jabatan 2027.
Menyoal berbagai ketentuan terkait penjaringan calon hingga penentuan pemilih, sejumlah warga kepada AntaranNews.com mengkritik. Sembilan unsur masyarakat / tokoh ditetapkan sebagai pemilih oleh pemerintahan kampong dan BPK dinilai sarat muatan praktek nepotisme.
Menanggapi persoalan ini, Kabag Tata Praja Setdako Subulussalam, Ronise Bancin, S.STP dikonfirmasi Kamis (08/05/2024) mengatakan, penentuan unsur perwakilan tokoh untuk memilih Calon Anggota BPK mutlak dasar musyawarah kampong (kepala kampong dan BPK). Bahkan mengumumkan secara luas pun, bukan keharusan.
Bahkan kepala kampong, termasuk istri, BPK maupun aparatur kampong aktif boleh menjadi pemilih apabila kapasitasnya unsur keterwakilan dari sembilan tokoh / perwakilan, tertuang pada Pasal 13 Ayat 3 Peraturan Wali Kota Nomor 81 Tahun 2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota BPK Dalam Wilayah Kota Subulussalam.
Tidak cuma itu, antara calon dan pemilih yang punya ikatan khusus, seperti suami istri, saudara kandung, anak dan orang tua atau lainnya, bukan sebuah persoalan. “Semua diatur di dalam Perwal Wali Kota Subulussalam,” tandas Ronise.
Ditegaskan, hanya satu ketentuan yang tidak bisa dilanggar, jika pemilih di satu dusun bukan warga dusun yang bersangkutan.
Sembilan unsur tokoh tersebut, yakni adat, agama, masyarakat dan tokoh pendidikan. Lalu unsur perwakilan kelompok, yakni tani, perempuan, pemerhati dan perlindungan anak, masyarakat miskin dan unsur masyarakat lain sesuai kondisi sosial budaya masyarakat.
Menyikapi agenda Pemilihan Calon Anggota BPK itu, anggota DPRK Bahagia Maha, seperti di sejumlah media online meminta Pemko Subulussalam menunda karena sudah mendekati Pilkada, khawatir ada tekanan dari pihak tertentu dan unsur kepentingan. (*)