“ARIP ini merupakan aplikasi bantu berbasis web untuk menghitung iuran JKN segmen PPU PN daerah dan memastikan tingkat akuntabilitas penagihan iuran wajib pemerintah secara mudah, tepat dan cepat,” kata Kepala BPJS Kesehatan Abdya, Samsul Kamar.
Jurnalis : Agus
ANTARANNEWS.COM|BLANGPIDIE – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Meulaboh, terus memaksimalkan implementasi Aplikasi Rekonsiliasi Iuran Pemda (ARIP).
Upaya penerapan itu didukung dengan pelatihan secara langsung kepada seluruh bendahara mulai dari Puskesmas, kecamatan, SKPK hingga bendahara Setdakab Abdya pada acara yang berlangsung di Aula Bappeda Abdya, Rabu (14/9/2022).
Kepala BPJS Kesehatan Abdya, Samsul Kamar menyebutkan, implementasi ARIP sebelumnya memang telah berjalan, namun aplikasi tersebut terus dimaksimalkan agar lebih mudah dan cepat dalam penggunanya. Selain itu juga untuk memudahkan Pemerintah Daerah dalam perhitungan iuran jaminan kesehatan nasional (JKN).
Dikatakan, banyak manfaat dari peneripan aplikasi dimaksud diantaranya, sebagai alat bantu dalam memproses penghitungan besaran iuran JKN pegawai, memudahkan penyediaan data untuk kepentingan audit bagi Pemkab ataupun BPJS Kesehatan.
“ARIP ini merupakan aplikasi bantu berbasis web untuk menghitung iuran JKN segmen PPU PN daerah dan memastikan tingkat akuntabilitas penagihan iuran wajib pemerintah secara mudah, tepat dan cepat,” ujarnya.
Dalam kegiatan itu, pihaknya menghadirkan Kabid Penagihan dan Keuangan BPJS Kesehatan Cabang Meulaboh, Nafir Robihan Pohan SE MSi sebagai pemateri, sehingga seluruh bendahara tersebut dapat lebih mudah dalam memahami implementasi aplikasi dan langsung menerapkannya dalam aktivitas keuangan di kantor.
Dia berharap, para bendahara yang hadir sebagai peserta dapat memahami dengan baik terkait langkah serta teknis penggunaan aplikasi sehingga keakurasian data serta iuran dan ketepatan waktu bisa terjamin.
“Dengan adanya kemudahan yang didapat melalui ARIP ini, maka dapat dilakukan monitoring secara baik dan teratur. Para bendahara juga dapat melihat batas atas penghasilan ASN yang dikenakan iuran JKN. Manfaatnya sangat banyak, sehingga harus ada upaya maksimal dalam penerapannya,” pungkasnya.(*)