BUMDes Jamboe Seumikee Kantongi Sertifikat Kemenkumham

Direktur BUMDes Jamboe Seumikee, Suryandra memperlihatkan sertifikat badan hukum Kemenkumham, Selasa (31/5/2022). Foto: Ist
Bagikan:

ATARANNEWS.COM,BLANGPIDIE – Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Durian Rampak, Kecamatan Susoh, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) berhasil mengantongi sertifikat badan hukum dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Hal itu disampaikan Direktur BUMDes Jamboe Seumikee, Desa Durian Rampak, Suryandra kepada, Selasa (31/5/2022) di Blangpidie. “Alhamdulillah, BUMDes (BUMG) Jamboe Seumikee, Durian Rampak, Kecamatan Susoh telah memperoleh badan hukum usaha dari Kemenkumham,” ujar Suryandra.

Baca Juga:  Pj Bupati Aceh Jaya Tinjau Riset Alat Penangkapan Ikan Ramah Lingkungan

Ia mengatakan, BUMDes yang sedang dipimpinnya ini memperoleh sertifikat melalui pendaftaran pendirian badan hukum dari Kemenkumham secara online. “Sertifikat badan hukum BUMDes Jamboe Seumikee dengan NOMOR : AHU-02460.AH.01.33.TAHUN 2022,” sebut Suryandra.

Pria yang akrab disapa Acik ini, mengaku keberhasilan dalam memperoleh sertifikat badan hukum tersebut tidak luput dari berkat kerja sama tim BUMDes yang solid dan pendamping Desa dengan gigihnya mendampingi Desa Durian Rampak.

Baca Juga:  Distanbun Aceh Sabet 3 Penghargaan Abdibaktitani dari MentanĀ 

“Sebagaimana kita ketahui, saat ini seluruh BUMDes di Indonesia wajib memiliki sertifikat ini atau mendaftarkan diri di Kemenkumham. Hal ini guna untuk mengorganisir seluruh BUMDes dan memiliki badan hukum yang di akui,” jelas Acik.

Acik yang juga sekaligus pemerhati UMKM ini, berharap dukungan dari semua pihak untuk mendorong kemajuan BUMDes Jamboe Seumikee agar menjadi motor penggerak ekonomi gampong dan melahirkan berbagai unit usaha dengan produk-produk kreatif yang berbasis kearifan lokal.(*)

Baca Juga:  Sekjen PA: Bustami Sosok Pemersatu Elemen Aceh

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.