Capaian Pelaksanaan Tetes Manis Polio di Aceh Selatan baru 44 Persen

Suasana pemberian tetes manis polio kepada anak disalah satu sekolah dasar dalam wilayah kabupaten Aceh Selatan. ANTARAN / HERIAN SYAHPUTRA
Bagikan:

“Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) nomor 04/2016 dan MPU Aceh tahun 2015, Membolehkan Tetes Manis Polio terhadap anak,” kata Yulizar. 

Jurnalis : Herian Syahputra

ANTARANNEWS.COM|TAPAKTUAN – Memasuki hari ketiga pelaksanaan tetes manis polio paska pencanangan Senin 12 Desember 2022, sudah mencapai 44 persen lebih dari 48.150 sasaran dalam wilayah kabupaten Aceh Selatan.

“Pemberian tetes manis polio dalam program Sub-PIN Polio sesuai intruksi Mentri Kesehatan dan Pj Gubernur Aceh selama seminggu atau sampai 17 desember 2022, harus sudah sukses. Dalam artian mencapai 95 persen dari jumlah sasaran,” kata Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Selatan Fahrizal, di aula Dinkes setempat, di Tapaktuan, Rabu (14/12/2022).

Baca Juga:  Program Harapan Nelayan Setia Abdya Terus Dikesampingkan, Anggota DPRK dari Partai Aceh: Ini Zalim

Karenanya, lanjut dia dalam pertemuan dengan insan pers siang itu, mengajak seluruh pekerja pers di Aceh Selatan untuk berperan aktif mensukseskan program tersebut sesuai target pada batas waktu yang ditentukan.

Fahrizal yang didampingi Sekretaris Samsinar, SKM dan Kabid P2P Syamsinar, Apt serta konsultan Unicef Indonesia Yulizar Kasma, menerangkan bahwa Ac
eh Selatan sudah bebas dari penyakit polio pada tahun 2014 tetapi dengan terjadinya kasus di kabupaten Pidie maka perlu diantisipasi.

Baca Juga:  Kadis Pertanian Aceh Selatan : Tani Itu Usaha Produktif Berpotensi Keuntungan Besar

“Soalnya penyakit polio bila sudah terserang tidak bisa disembuhkan, langkah kita adalah melakukan pencegahan sebelum terjadi, agar generasi kita kedepan menjadi generasi yang sehat,” ujar Kadis.

Konsultan Unicef Indonesia, Yulizar Kasma menambahkan, intruksi Pj Gubernur Aceh terkait pelaksanaan tetes manis polio ini tidak menyertakan fatwa ulama. “Sebab, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa nomor 04/2016 dan MPU Aceh tahun 2015, membolehkan (mubah) pemberian tetes manis Polio terhadap anak,” papar Yulizar.

Dia juga menjelaskan bahwa ada lima hal yang tidak diberikan atau ditunda pemberian tetes manis polio pada anak usia 0-13 tahun yaitu :
1. Kondisi anak terinfeksi HIV
2. Kondisi anak terindap penyakit lukemia
3. Kondisi anak sedang demam yang disertai batuk
4. Kondisi anak sedang mengalami diare
5. Kondisi anak yang baru lahir dengan berat di bawah 2500 gram.

Baca Juga:  Terkait Kenaikan Tarif Tiket Kapal Ferry, Puluhan Mahasiswa Demo Depan Kantor Bupati Simeulue

Dipenghujung pertemuan, Konsultan Unicef Indonesia, Yulizar Kasma berujar bahwa, tetes manis polio adalah hak anak yang harus didapatkan mereka, agar kebal dari bahaya kelumpuhan akibat penyakit polio.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.