Dalam Waktu Dekat, Pemkab Abdya Akan Bentuk Tim Pengawas ASN

NETRALITAS : Pj Bupati Abdya, H Darmansah SPd MM saat memimpin apel ikrar netralitas ASN tenaga pendidik dan kesehatan yang berlangsung di halaman kantor bupati setempat, Jumat (20/10/2023). ANTARAN / Agus
Bagikan:

“Tim pengawas ini akan segera kami bentuk dan akan di SK-kan. Upaya ini untuk memastikan ASN tidak ada yang memihak terhadap salah satu calon kontestan Pemilu,” ujarnya.

Jurnalis : Agus

ANTARAN|BLANGPIDIE – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Pemkab Abdya) dalam waktu dekat akan membentuk tim netralitas pengawas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non-ASN untuk memastikan ASN di lingkup pemerintahan setempat tetap netral pada Pemilu 2024 mendatang.

Baca Juga:  Pertemuan H Darmansah di Labuhanhaji Membludak, Sudirman Ajak Pendukung Ikut Menangkan Mualem

Hal itu disampaikan Pj Bupati Abdya, H Darmansah SPd MM dalam apel ikrar netralitas ASN kalangan tenaga pendidikan dan kesehatan di halaman kantor bupati setempat, Jumat (20/10/2023).

“Tim pengawas ini akan segera kami bentuk dan akan di SK-kan. Upaya ini untuk memastikan ASN tidak ada yang memihak terhadap salah satu calon kontestan Pemilu,” ujarnya.

Setiap ASN yang sudah mengucapkan ikrar dan menandatangani fakta integritas untuk menjaga netralitas selama penyelenggaraan tahapan Pemilu sehingga diharapkan tidak ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan ASN nantinya.

Baca Juga:  Bupati Aceh Selatan Lepas Kontingen Jumbara PMI Menuju Aceh Tamiang

Termasuk dalam menggunakan media sosial agar lebih berhati-hati dan tidak menyebarkan berita bohong serta ujaran kebencian.

Ditambahkan, tim pengawas yang dibentuk nanti akan bertugas melakukan pengawasan internal berdasarkan kode etik maupun disiplin ASN.

Tenaga pendidik dan kesehatan merupakan ujung tombak kemajuan daerah serta sangat dekat dengan masyarakat. Tentunya sangat rentan dengan pengaruh-pengaruh isu politik.

Sebagai ASN, sudah diwajibkan untuk menjaga netralitas dalam Pemilu dan menggunakan hak pilih dengan wajar sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga:  Gerak Cepat, Dinsos Aceh Selatan Salurkan Bantuan Masa Panik Untuk Korban Kebakaran

“Sebagai ASN tentunya akan mempunyai sikap dan menjunjung tinggi kode etik serta menyesuaikan dengan aturan yang berlaku. Silahkan guna hak pilih dengan bijak tanpa harus terlibat dalam politik praktis.

Apabila kedapatan terlibat politik, maka ASN tersebut akan dikenai sanksi ringan maupun berat disesuaikan dengan pelanggarannya,” imbuhnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.