Pj Bupati Drs Syakir M.Si dalam pengantar nota keuangan RAPBK Aceh Tenggara 2024 menyampaikan, penyusunan Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Tenggara 2024 ini, berdasarkan kesepakatan bersama Kebijakan Umum Anggaran dan PPAS.
Jurnalis : Fandi Ahmad
ANTARAN|KUTACANE – Setelah molor selama beberapa bulan dan sempat berada diambang kepastian, menyusul bakal diterbitkannya Peraturan Bupati, DPRK akhirnya melunak sekaligus menjadwalkan pembahasan Rapat Paripurna RAPBK Aceh Tenggara 2024, Kamis (28/12/2023).
Dimulainya pembahasan Rapat Paripurna RAPBK Agara 2024 tersebut, tak ayal membuat elemen masyarakat berlapang dada, menyusul munculnya kesepakatan dewan dan Pemkab yang telah lama tertunda dan sempat berada diambang ketidakpastian.
Namun, akibat sikap keras sebagian besar anggota DPRK tersebut, sempat membuat pembahasan RAPBK Agara 2024 lewat Rapat Paripurna Dewan terancam gagal, bahkan beberapa komponen mendesak agar Pj Bupati menerbitkan Perbup terkait APBK Agara 2024.
Pj Bupati Drs Syakir M.Si dalam pengantar nota keuangan RAPBK Aceh Tenggara 2024 menyampaikan, penyusunan Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Tenggara 2024 ini, berdasarkan kesepakatan bersama Kebijakan Umum Anggaran dan PPAS.
Ada pun Raqan APBK Agara 2024 yakni, Pendapatan Daerah diperkirakan sebesar Rp 1.244. 079. 175.556,00 yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp 77.001.557.445,00. Dengan rincian PAD Rp 6.462.031.500,00, Retribusi Daerah Rp 2.731.850.000,00, Hasil Pengelolaan Kekayaan Yang dipisahkan Rp 2.517.675.945,00 dan Lain-lain PAD yang sah Rp 65.300.000.000,00.
Pendapatan Transfer sebesar Rp 1.153.567.618.111,00 dengan rincian Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat Rp 1.108.672.760.000, Pendapatan Transfer Antar Daerah Rp 44.894.858.111,00 dan lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp 13.500.000.000,00.
Sedangkan untuk belanja daerah tercatat sebesar Rp 1.304.017.137.441,00, yang terdiri dari Belanja Operasi Rp 893.794.673.662,00 yang direncanakan untuk Belanja Pegawai Rp 453.565.356.830,00, Belanja Barang dan Jasa Rp 365.960.857.032,00, Belanja Hibah Rp 73.768.459.800,00 dan Belanja Bantuan Sosial sebesar Rp 500.000.000 serta untuk Belanja Modal sebesar Rp 72.448.514.422,00.
Turut hadir pada acara Rapat Paripurna pembahasan RAPBK Agara 2024 tersebut, Ketua DPRK, Deni Febrian Roza, S.STP, Wakil Ketua 1, Jamudin Selian,SE, Wakil Ketua 2 DPRK, Maruan Husni, Sekdakab, Yusrizal.ST, Unsur Forkopimda, Kepala OPD dan unsur masyarakat lainnya.(*)