Jurnalis: Pijan
ANTARAN | BANDA ACEH – Tiga Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) di Aceh diganti dalam gelombang mutasi yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung). Adapun Kajari yang diganti tersebut meliputi, Aceh Tenggara, Aceh Besar dan Aceh Singkil.
Mutasi tersebut tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-IV-11653/C/08/2024 tetanggal 9 Agustus 2024 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia.
Tiga Kajari yang diganti adalah, Erawati SH yang sebelumnya menjabat Kajari Aceh Tenggara dimutasi jadi Kajari Wonosobo, Jawa Tengah. Jabatan Kajari Aceh Tenggara kemudiah dipercayakan kepada Lilik Setiyawan yang sebelumnya menjabat Koordinator Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat.
Lalu, Basril G yang sebelumnya menjabat sebagai Kajari Aceh Besar, dimutasi menjadi Kajari Asahan, Sumatra Utara.
Jabatan Kajari Aceh Besar yang ditinggalkan Basril G, kini diisi Jemmy Novian Tirayudi yang sebelumnya menjabat Koordinator Kejati Jawa Tengah.
Kemudian, Munandar yang sebelumnya menjabat Kajari Aceh Singkil dimutasi menjadi Kajari Tanah Laut, Kalimantan Selatan.
Muhammad Junaidi dipercaya menduduki Kajari Aceh Singkil dari sebelumnya menjabat Kepala Bagian Tata Usaha Kejati Kepulauan Riau.
Surat keputusan tersebut ditandatangani Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejagung Republik Indonesia, Bambang Sugeng Rukmono, dan dikeluarkan pada 9 Agustus 2024.