Jurnalis : Safdar S
ANTARANNEWS.COM|BANDA ACEH – LAA (27) tak berkutik saat personel Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkapnya, Senin (20/6/2022) malam.
Wanita cantik asal Aceh Besar ini harus berurusan dengan pihak kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang diduga telah mencuri barang berharga berupa emas milik Putri Damayanti, (21) Warga Neusu Jaya, Banda Aceh, di sebuah rumah kost Kampung Baru, Banda Aceh, Rabu (15/6/2022).
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kasatreskrim Kompol M Ryan Citra Yudha, SIK mengatakan, LAA mengaku faktor ekonomi merupakan motif dibalik aksi kejahatannya tersebut.
“Tersangka menggasak satu gelang emas dengan berat 3 mayam, satu kalung emas dengan berat 3 mayam, dan satu cincin emas dengan berat 2 mayam dan telah dijual kepada orang lain,” ucap Kompol Ryan, di Mapolresta Banda Aceh, Rabu (22/6/2022).
Kompol Ryan mengatakan, hasil penjualan barang curian tersebut dipergunakan tersangka untuk membeli HP, biaya liburan dan untuk kebutuhan sehari – hari lainnya.
“Kita berhasil menyita barang bukti berupa dua unit handphone dan dua mayam emas sisa dari hasil curian dari tangan pelaku,” ungkapnya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, LAA ditahan di rumah tahanan Polresta Banda Aceh.(*)