“Saya ditabrak dari saat mengendarai sepeda motor dari belakang, kemudian kepala pelaku diantuk ke bagian pelipis mata saya hingga membengkak dan merasakan pening sampai sekarang. Pasca kejadian, saya sudah di visum di Puskesmas Kota Fajar,” kata Kausar.
Jurnalis : Sudirman Hamid
ANTARAN|TAPAKTUAN – Salah seorang Wartawan media online Krusial.com, atas nama Kausar (28) yang bertugas di Kabupaten Aceh Selatan diduga menjadi korban penganiayaan di jalan dua jalur, tepatnya di depan Kantor Pegadaian Kota fajar, Kecamatan Kluet Utara, pada Jumat (06/01/2024) malam, sekira pukul 21.45 WIB.
Korban menduga penganiayaan itu terkait dengan pemberitaan yang dilansir di media Krusial dengan judul “Proyek ‘Siluman’ Drainase di Kota Fajar Amburadul” tayang pada Kamis (04/01/2024).
“Kejadian penganiayaan terhadap saya disinyalir berkaitan dengan pemberitaan di media Krusial,” ujar Kausar saat ditemui di Tapaktuan.
Kausar menyebutkan, pelakunya diduga adalah oknum perangkat Gampong (Desa) berinisial AD warga Desa simpang empat, Kecamatan Kluet Utara, Aceh Selatan
Menurut pengakuan korban, sekira pukul 21.45 WIB, diduga pelaku sengaja menabrakkan kendaraan roda duanya dari belakang kendaraan korban yang sedang melaju pelan.
“Saya ditabrak dari saat mengendarai sepeda motor dari belakang, kemudian kepala pelaku diantukkan ke bagian pelipis mata saya hingga membengkak. Kondisi saya pening sampai sekarang. Pasca kejadian, saya sudah di visum di Puskesmas Kota Fajar,” kata Kausar.
Menurut keterangan Kausar, sebelum peristiwa itu terjadi, korban di hubungi berkali-kali via telpon Whatsapp yang diduga nomor kontak pelaku, dengan maksud bertemu dengan dirinya. Namun korban belum sempat bertemu dengan pelaku lantaran korban ada kegiatan di lain.
Pesan singkat juga dikirim melalui WhatsApp (WA) dengan nomor kontak yang sama. Oknum yang diduga pelaku menuliskan kalimat dalam bahasa Aceh, “Menyoe hana but bek kajak mita but” (bahasa Indonesia-kalau tidak ada kerja jangan kamu cari kerjaan).
Atas insiden tersebut, korban melaporkan kasus itu ke Polres Aceh Selatan pada Sabtu (6/1/2023), sekira pukul 12.00 Wib.
“Benar, kasus ini sudah saya laporkan ke Polres Aceh Selatan untuk dilakukan penyelidikan sesuai aturan dan perundang-undangan, sehingga akan lebih jelas duduk persoalannya,” ujar Kausar.
Kausar mengatakan, laporan itu tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor : STTLP/02/1/2024/SPKT Polres Aceh Selatan.(*)