“Adapun terduga pelaku penyalahguna narkotika adalah A (31) warga Kampung Tingkem Bersatu, WE (37) warga Kampung Babussalam, ZH warga Kampung Kenawat Redelong dan Y warga Kampung Bale Redelong yang merupakan salah satu anggota DPRK Bener Meriah,” ungkap Eriadi.
Jurnalis : Syah Antoni
ANTARAN|REDELONG – Satnarkoba Polres Bener Meriah berhasil mengamankan empat warga diduga pelaku penyalahguna narkotika jenis sabu. Keempat warga tersebut ditangkap di dua tempat terpisah yakni, Kampung Tingkem Bersatu dan Kampung Babussalam, Kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Meriah, Rabu (03/05/2023).
Kapolres Bener Meriah, AKBP Nanang Indra Bakti, S.H, S.I.K melalui Kasi Humas Polres Bener Meriah Ipda Eriadi, membenarkan penangkapan tersebut.
“Adapun terduga pelaku penyalahguna narkotika adalah A (31) warga Kampung Tingkem Bersatu, WE (37) warga Kampung Babussalam, ZH warga Kampung Kenawat Redelong dan Y warga Kampung Bale Redelong yang merupakan salah satu anggota DPRK Bener Meriah,” ungkap Eriadi.
Lebih lanjut kata Eriadi, bersama pelaku A, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa, 1 paket plastik transparan yang diduga berisikan narkotika jenis sabu, dengan berat keseluruhan 0,24 gram.
Sedangkan dari pelaku WE petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 paket plastik transparan kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu, dengan berat keseluruhan 0,16 gram, 1 buah alat hisap atau bong yang terbuat dari botol minuman yang masih terpasang pipet dan masih berisi sisa sabu.
“Dari Y, anggota kami berhasil mengamankan 1 set alat hisap atau bong yang terbuat dari botol Lasegar yang masih terpasang pipet dan kaca pirek yang berisi sisa sabu dan 1 buah mancis warna biru,” tambahnya. Saat ini pelaku dan barang bukti di amankan di rutan Polres Bener Meriah, Untuk penyelidikan lebih lanjut.(*)