“Kami akan terus berkomitmen untuk mengawasi dan menindak tegas pelaku penyalahgunaan narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tambah Iptu Sialagan.
Jurnalis : Ardiansyah
ANTARAN|SINABANG – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Simeulue berhasil melakukan penangkapan salah seorang pelaku dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Kota Batu, Kecamatan Simeulue Timur, Kabupaten Simeulue, Senin (12/08/2024).
Dalam operasi ini, Sat Resnarkoba berhasil menyita barang bukti berupa 5 bungkus yang diduga narkotika jenis sabu yang diantaranya tiga Paket dibungkus dengan plastik bening, dan satu Paket dibungkus dengan plastik bening dengan berat total keseluruhan barang bukti 15,63 gram.
Pelaku yang berinisial JM merupakan warga Desa Ujong Tanoh Darat, Kecamatan Mereubo, Kabupaten Aceh Barat. Pelaku kini telah diamankan dan sedang menjalani proses hukum.
Atas perbuatannya, JM dikenakan pasal Pasal 114 Ayat (1) Jo (2) Jo Pasal 112 Ayat (1) Jo (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang kepemilikan, pengedaran, dan penyalahgunaan narkotika.
Kapolres Simeulue AKBP Rosef Efendi, SIK MH melalui Kasat Narkoba Polres Simeulue Iptu JH Sialagan mengatakan, penangkapan ini merupakan bagian dari upaya pihaknya untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Simeulue.
“Kami akan terus berkomitmen untuk mengawasi dan menindak tegas pelaku penyalahgunaan narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat” tambah Iptu Sialagan.
Kasat Narkoba menambahkan, Polres Simeulue merupakan institusi kepolisian yang bertanggung jawab untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Simeulue.
“Kami berkomitmen untuk memberantas kejahatan, termasuk peredaran dan penyalahgunaan narkotika, demi menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi masyarakat,” tutupnya.(*)