“Penangkapan ini merupakan tindak lanjut laporan Polisi No LP-B/5/I/2024/SPKT/Polres Aceh Selatan Polda Aceh tanggal 9 Januari 2024 tentang Tindak Pidana Penggelapan,” kata Fajriadi.
Jurnalis : Sahidal Andriadi
ANTARAN|TAPAKTUAN – Personil Sat Reskrim Polres Aceh Selatan Polda Aceh menangkap seorang lelaki terduga pelaku kasus Tindak Pidana (TP) penggelapan Sepeda Motor. Pria berinisial ZA (41) pekerjaan Swasta, warga Trumon Timur Aceh Selatan saat ini diamankan di Mapolres setempat guna pengusutan lebih lanjut.
Kapolres Aceh Selatan AKBP Mughi Prasetyo Habrianto SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Fajriadi SH, Sabtu (18/05/2024) menerangkan, tempat kejadian perkara (TKP) terjadi di rumah korban Irnawati (39) di Gampong Pante Raja, Kecamatan Pasieraja, Kabupaten Aceh Selatan.
“Kejadiannya pada tanggal 14 September 2023. Korban mengalami kerugian satu unit Sepeda Motor Vario yang diperkirakan seharga kurang lebih Rp 25.000.000. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut laporan Polisi No LP-B/5/I/2024/SPKT/Polres Aceh Selatan Polda Aceh tanggal 9 Januari 2024 tentang Tindak Pidana Penggelapan,” kata Fajriadi.
AKP Fajriadi juga menerangkan, setelah dilakukan penyelidikan, pada hari Sabtu 18 Mei 2024 sekira pukul 00.30 wib didapatkan informasi bahwa pelaku berada di Subulussalam. Kemudian Timnya berkoordinasi dengan Tim Opnal Satreskrim Polres Subulussalam.
“Selanjutnya Tim kami bersama Tim Opsnal Polres Subulussalam malam itu juga langsung menuju ke tempat keberadaan dan berhasil menemukan pelaku ditempat sesuai informasi yang didapat.Kemudian pelaku beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Aceh Selatan,” terang Kasat Reskrim.
Saat ini, lanjutnya, terduga pelaku dan barang bukti satu unit HP merk OPPO telah di berada di Polres Aceh Selatan untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.”Pelaku akan dijerat dengan Pasal 372 KUH Pidana tentang Tindak Pidana Penggelapan,” pungkas AKP Fajriadi.(*)