Penangkapan ini dilakukan dalam sebuah operasi bersama Tim dari Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) Kantor Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sumatera dan aparat Polda Aceh.
ANTARANNEWS.COM, BANDA ACEH – Sekretaris Dewan Pengurus Daerah (DPD) II Partai Golkar Kabupaten Bener Meriah, Ah yang baru bebas dari penjara karena terlibat kasus korupsi, kembali harus berurusan dengan aparat hukum.
Kali ini, Ah yang juga mantan Bupati Bener Meriah itu diciduk aparat, karena diduga terlibat kasus perdagangan kulit harimau pada Selasa (25/5/2022).
Penangkapan ini dilakukan dalam sebuah operasi bersama Tim dari Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) Kantor Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sumatera dan aparat Polda Aceh.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh antarannews, Kamis (26/5), tim gabungan tersebut dalam operasnya disamping mengamankan Ah juga turut meringkus satu rekannya berinisial, S (44).
Keduanya ditangkap di kawasan SPBU Pondok Baru, Kecamatan Bandar, Bener Meriah, pada Selasa (24/5/2022) sekitar pukul 04.30 WIB.
Bersama dua tersangka aparat bersahasil juga mengamankan barang bukti berupa kulit harimau beserta bagian tulang beluangnya tanpa gigi.
Kini kedua tersangka bersama barang buktinya lainnya seperti, satu unit mobil, dua handphone, satu toples palstik dan satu box plastik sudah diamankan di Mapolda Aceh untuk pengusutan lebih lanjut.
Sebenarnya dalam penangkapan itu ada tiga orang, namun satu orang lagi tidak berhasil diringkus dan melarikan diri berinisial I. Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, Subhan membenarkan adanya penangkapan itu.
Kasus ini terungkap berawal dari informasi masyarakat, mengenai adanya warga Samar Kilang menawarkan satu lembar kulit haramau beserta tulang belulangnya.
Usai mendapat info itu, ungkap Subhan, tim Gakkum KLHK bersama aparat Polda Aceh langsung melakukan penyamaran.”Petugas yang menyamar berhasil membuat kesepakatan dengan para pelaku dan akan bertemu di SPBU Pondok Bambu.
Dengan gerak cepat aparat gabungan ini langsung meringkus para pelaku. Kini kasus sedang dilakukan penyelidikan aparat kepolisian untuk pengusutan lebih lanjut,” ungkapnya.
Harimau merupakan salah satu satwa liar yang dilindungi, karena habitatnya hampir punah. Siapa yang menangkap atau memperjual beli satwa liar yang dilindungi tanpa izin, maka akan berurusan dengan hukum.“Untuk itu tolang jaga satwa liar yang dilndungi dari kepunahan,” katanya.
Akibat perbuatannya, Ah bersama rekannya bisa dikenakan sanksi Pasal 21 ayat (2) huruf d jo Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
“Ini bisa kena ancaman hukuman Pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal 100 juta,” jelasnya.(*)