Dijadwalkan Calon Anggota BPK Terpilih Dilantik Pekan Depan

Pemilihan Calon Anggota BPK di Kampong Lae Ikan, Kecamatan Penanggalan, Kota Subulussalam, 15 Mei lalu. ANTARAN /Dokumen BPK Lae Ikan
Bagikan:

“Sedang diproses SK dan penyesuaian dengan jadwal Pj wali kota untuk jadwal pelantikan,” demikian isi pesan WhatsApp (WA), Ronise Bancin, S.STP.

Jurnalis : Khairul

ANTARAN|SUBULUSSALAM – Dijadwalkan Calon Anggota Badan Permusyawaratan Kampong (BPK) terpilih melalui Pemilihan BPK serentak sekota Subulussalam sekira tiga pekan lalu, dilantik pekan depan.

Demikian Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Kabag Tapem) Setdako Subulussalam, Ronise Bancin, S.STP kepada AntaranNews.com, Selasa (28/05/2024).

Alasan dia, pihaknya masih membuat SK dan penyesuaian dengan jadwal Pj. Wali Kota Subulussalam agar waktu pelantikan sinkron dengan kesempatan Pj. Wali kota.

Baca Juga:  Narasumber Bappeda Aceh Setuju Bantuan Disabilitas Bukan Dasar Kasihan

“Sedang diproses SK dan penyesuaian dengan jadwal Pj. wali kota untuk jadwal pelantikan,” demikian isi pesan WhatsApp (WA), Ronise Bancin, S.STP.

Diketahui, Pemilihan Calon Anggota BPK di 81 kampong, lima kecamatan tiga pekan lalu telah memunculkan berbagai pertanyaan dan protes masyarakat, baik kepada panitia maupun Pemko karena diindikasi sarat bermuatan nepotisme.

Pasalnya, ditemukan sejumlah unsur pemilih, kendati mengatasnamakan tokoh atau perwakilan masyarakat istri, suami atau keluarga terdekat kandidat atau calon anggota BPK.

Namun seperti disampaikan Ronise Bancin pra pemilihan lalu, penentuan unsur tokoh atau menjadi perwakilan masyarakat mutlak berdasarkan hasil musyawarah kampong (kepala kampong dan BPK).

Baca Juga:  Pj Gubernur Tinjau Venue PON di Bener Meriah

Mempedomani Perwal dia katakan, seorang kepala kampong, termasuk istrinya, BPK atau aparatur kampong aktif boleh menjadi pemilih apabila kapasitasnya unsur empat tokoh dan lima keterwakilan masyarakat, sesuai Pasal 13 Ayat 3 No. 81 Tahun 2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota BPK Dalam Wilayah Kota Subulussalam.

Tak cuma itu, antara calon dan pemilih yang punya ikatan khusus, seperti suami istri, saudara kandung, anak dan orang tua atau lainnya, bukan persoalan. Hanya yang tidak boleh, pemilih di satu dusun bukan warga dusun setempat atau berasal dari dusun berbeda.

Baca Juga:  Konferensi Meja Bundar Tahunan RSPO, Aceh Resmi Luncurkan Peta Jalan Kelapa Sawit Berkelanjutan

Sembilan unsur tokoh pemilih, yakni adat, agama, masyarakat dan tokoh pendidikan. Lima unsur perwakilan kelompok, yakni tani, perempuan, pemerhati dan perlindungan anak, masyarakat miskin dan unsur masyarakat lain sesuai kondisi sosial budaya masyarakat.

Pra Pemilihan Calon Anggota BPK di sana, anggota DPRK Bahagia Maha di sejumlah media online meminta Pemko menunda pemilihan karena khawatir ada tekanan dari pihak lain dan unsur kepentingan, terlebih pada momen kontestasi Pilkada, 2024.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.