Dinilai Keluarkan Putusan Keliru, Warga Datangi PN Blangpidie 

oleh
oleh
Ketua KUD Ingin Jaya didampingi para Keuchik dan tokoh masyarakat Tangan-Tangan mendatangi Gedung PN Blangpidie untuk meminta kejelasan mengenai surat putusan yang dikeluarkan majelis hakim setempat terkait status kepemilikan tanah KUD yang sudah terpasang pamplet atas nama perorangan, Senin (18/7/2022). ANTARAN / RIZAL
Bagikan:

“Artinya sah tanah itu milik KUD bukan milik orang lain. Maka patut kami pertanyakan dasar apa Pengadilan mengeluarkan putusan itu,” demikian sambungnya.

Jurnalis : Rizal

ANTARANNEWS.COM|BLANGPIDIE –Sejumlah perwakilan warga Kecamatan Tangan-Tangan, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), mendatangi Kantor Pengadilan Negeri (PN) Blangpidie, Senin (18/07/2022), sekira pukul 10.00 WIB.

Kedatangan mereka ke PN Blangpidie ini guna meminta kejelasan terkait putusan hakim mengenai status kepemilikan tanah yang berlokasi di Desa Pante Geulumpang, kecamatan setempat.

Warga menilai, PN Blangpidie telah mengeluarkan Putusan keliru lantaran tanah yang diperkarakan dalam persidangan perdamaian pada waktu itu merupakan tanah milik Koperasi Usaha Desa (KUD) Ingin Jaya sesuai dengan Akte Jual Beli Sah Nomor 89/I/1975 yang ditandatangani oleh Pejabat Pembuat Akte pada masa itu.

Ketua KUD Ingin Jaya, Adami Us menilai, Pengadilan telah mengeluarkan putusan yang tidak mendasar. Pasalnya, tanah tersebut merupakan milik seluruh Desa yang ada di Kecamatan Tangan-Tangan yang dibeli pada tahun 1975 untuk dikelola oleh pengurus KUD yang hasilnya dibagi kepada seluruh desa di Kecamatan Tangan-Tangan.

Baca Juga:  Kodim 0107/Aceh Selatan Ikut Ambil Bagian Membantu Ketersediaan Stok Darah di Kabupaten Aceh Selatan

Fakta di lapangan, lanjutnya, ada oknum yang telah berani memasang papan nama (pamplet) kalau tanah seluas 25×50 meter yang notabene merupakan milik KUD sudah berganti nama menjadi milik perorangan.

“Ini sangat kami sayangkan, kenapa bisa begitu. Harusnya Pengadilan terlebih dahulu menanyakan status kepemilikan tanah itu kepada pengurus KUD, jangan langsung membuat putusan tanpa ada dasar yang jelas,” kata Adami kepada wartawan dihalaman Gedung PN Blangpidie.

Adami yang juga Keuchik Suak Nibong, Kecamatan Tangan-Tangan ini meminta pihak Pengadilan memberikan penjelasan terkait lahirnya putusan yang dinilai telah membuat warga resah.

Pasalnya, nama-nama yang tersebut dalam putusan Nomor 1/Pdt.G/2019/PN Bpd yang dikeluarkan oleh Pengadilan tanggal 19 Maret 2019 tidak ada sangkut paut dengan tanah tersebut.

“Untuk lebih jelas mengenai isi putusan itu, silahkan diakses dalam laman website resmi PN Blangpidie,” terangnya yang saat itu juga didampingi para Keuchik se Kecamatan Tangan-Tangan.

Baca Juga:  Pj Bupati Berharap, Keberhasilan Mirwandi Arinosar Bisa Menjadi Motivasi Bagi Atlit Gayo

Adami menambahkan, jika pihak Pengadilan tidak memberikan jawaban yang pasti terkait putusan itu, maka pihaknya tidak bisa membendung kemarahan warga. Bisa saja warga akan berbondong-bondong mendatangi Pengadilan untuk menuntut kejelasan.

“Hari ini masih kita tahan, tapi kami tidak bisa menjamin apa yang terjadi esok. Apalagi di tanah itu sudah terpasang pamplet yang mengatasnamakan orang lain. Kedatangan kami hari ini agar tidak terjadi keributan di lapangan, apalagi berurusan dengan warga,” demikian tandasnya.

Hal senada juga diutarakan Hasbi selaku Badan Pengawas (BP) KUD Ingin Jaya. Ia mendesak pihak pengadilan supaya meluruskan isi dari putusan yang dikeluarkan tanpa kepastian tersebut.

“Jika seandainya Pengadilan tidak mengindahkan keinginan kami, maka jangan salahkan kami kalau akan datang warga dalam jumlah besar ke Pengadilan,” tuturnya.

Menurutnya, pihaknya punya bukti kongkrit mengenai status tanah itu. Selain surat tanah, bahkan pajak bumi bangunan (PBB) juga atas nama KUD Ingin Jaya.

Baca Juga:  Antisipasi Banjir, Dinas Pangan Tambah Pasokan Sembako di Desa Terpencil

“Artinya sah tanah itu milik KUD bukan milik orang lain. Maka patut kami pertanyakan dasar apa Pengadilan mengeluarkan putusan itu,” demikian sambungnya.

Sementara itu, Camat Tangan-Tangan Jasmadi, SPd yang ditemui wartawan mengaku tidak mengetahui tentang putusan itu. Bahkan pihaknya sendiri tidak mendapatkan salinan putusan itu.

“Yang saya tahu, tanah itu milik KUD Ingin Jaya, bukan milik pribadi. Bahkan saya tidak tahu mengenai putusan itu,” jawabnya singkat saat ditemui ketika mendampingi para perwakilan warga dari 15 Desa di Kecamatan Tangan-Tangan.

Secara singkat, salah satu pihak di PN Blangpidie yang ditemui Ketua KUD Ingin Jaya mengaku bahwa palang itu bukanlah dipasang oleh pihak Pengadilan. Untuk lebih lanjutnya pihak Pengadilan akan memanggil kembali kedua belah pihak terkait status kepemilikan tanah itu.

“Berhubung kita masih padat jadwal sidang. Jadi mohon bersabar dulu, nanti akan kita jadwalkan ulang pertemuan ini,” jelas pihak Pengadilan yang tidak mau disebutkan namanya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.