Dipermasalahkan Lembaga LPTQ, Pj Walikota Subulussalam Minta Selesaikan Sesuai AD/ART

Surat ‘Ketua Umum’ LPTQ Kota Subulussalam. Foto Ist
Bagikan:

“Sudah, pengangkatan dan pemberhentian sudah saya buat, saatnya menunggu pelantikan,”  pesan Hitam.

Jurnalis : Khairul

ANTARAN|SUBULUSSALAM – Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) Kota dan Kecamatan yang kini dipermasalahkan, diminta selesaikan sesuai aturan AD/ART Organisasi.

Permintaan itu disampaikan Pj Walikota Subulussalam, Azhari SAg MSi terkait surat ‘Ketua Umum’ LPTQ Kota, yang juga Sekda, H Sairun SAg MSi kepada para camat se-Kota Subulussalam, 29 Juli 2024, perihal Peremajaan Pengurus LPTQ Kecamatan yang mendapat protes sejumlah Pengurus LPTQ.

“Yang sedang dipermasalahkan itu kan wilayah internal organisasi, ikuti saja aturan dasar dan aturan rumah tangga organisasi,” pesan WhatsApp (WA) Azhari saat dikonfirmasi dikonfirmasi Senin (05/08/2024).

Diketahui, protes Pengurus LPTQ Kecamatan Penanggalan dan Simpang Kiri, tak kecuali Longkib dan Rundeng, seperti disampaikan Ketua dan Sekretaris LPTQ Penanggalan, Rasiman Manik dan Ahmadi Bancin serta Ketua LPTQ Simpang Kiri, Rahaji Sinaga, M.Pd karena SK belum berakhir, tidak ada persoalan internal.

Dikonfirmasi terpisah sejumlah camat menanggapi surat itu, Selasa (06/08/2024), diperoleh informasi mematuhi, melihat berakhir SK dan lainnya.

Baca Juga:  Pembayaran Air Perumda Tirta Abdya Sudah Bisa Lewat Action Bank Aceh

Camat Penanggalan, Buyung Hitam Berutu tegaskan telah membuat SK pengangkatan dan pemberhentian. Proses lain, menunggu pelantikan. “Sudah, pengangkatan dan pemberhentian sudah saya buat, saatnya menunggu pelantikan,” pesan Hitam.

Seperti disampaikan Rasiman Manik, Ahmadi Bancin dan Rahaji Sinaga, SK LPTQ Penanggalan Periode 2023-2025 ditandatangani Camat, Al Hendra Syahputra Bancin, 03 Oktober 2022 dan SK LPTQ Simpang Kiri periode serupa ditandatangani Camat, Zairul Saleh, ST, 1 Maret 2023. Dua SK itu, belum berakhir.

Sementara Camat Longkib, Hal Haris akui menunda pergantian Pengurus LPTQ Kecamatan di sana karena SK berakhir, September 2024. “Berhubung SK lama masih berlaku hingga September 2024, peremajaan ditunda,” pesan dia.

Berbeda dengan Camat Sultan Daulat, Syamsir Nazir, dikatakan soal surat ‘Ketua Umum’ LPTQ Kota telah dikomunikasikan dengan Pengurus internal LPTQ Kecamatan.

“LPTQ Kecamatan bermusyawarah, menentukan sikap dan menyusun pengurus baru,” jelas Nazir akui telah menandatangani SK terkait sesuai usulan LPTQ Sultan Daulat. Sama dengan Kecamatan Penanggalan, menunggu pelantikan.

Sementara Camat Rundeng, Safran sebut jika LPTQ Rundeng sedang menggelar musyawarah. “Sedang dimusyawarahkan ketua bersama kawan-kawannya,” aku Safran.

Baca Juga:  Polisi Bekuk Tiga Pemilik dan Pengedar Sabu di Agara

Sebelumnya Sekda Sairun juga meminta semua pihak mengikuti aturan LPRQ. “Sesuaikan aturan,” pesan WA, Sairun saat diminta statemennya terkait adanya protes terhadap surat yang disampikan kepada para camat.

Dikatakan, Ketua Harian LPTQ Kota Subulussalam saat ini Jaminuddin dan Ketua Umum, H. Sairun, S.Ag, M.Si. Kepengurusan ini diakui telah di-SK-kan Pj.Wali Kota Subulussalam. Antaran tidak memperoleh informasi pasti soal sistem pemilihan ini.

Sumber setempat membenarkan jika Pengurus LPTQ Kota Subulussalam dengan Ketua Umum Wakil Wali Kota dan Ketua Harian, Maskur (alm) telah berakhir, Juni 2024.

Pasca meninggal, ketua harian dipercayakan kepada Wakil Ketua I, Syarkawi Nur hingga berakhir masa kepengurusan. Lalu, Ketua Umum LPTQ ex epesio kata sumber ada empat urutan, yakni wakil wali kota, Kakan Kemenag, Kadis SI dan unsur ulama (MPU). Sekda disebut tidak masuk ex epesio.

Pergantian Pengurus LPTQ Kota yang sudah berakhir, sesuai urutan ex epesio, wakil wali kota atau wakil bupati diganti Kakan Kemenag, Kadis SI atau unsur ulama (MPU), tanpa prosedur lain, seperti Musda.

Baca Juga:  Segini Jumlah Disabilitas Tuna Netra di Aceh Selatan, 3 Kecamatan Belum Terdata

Sumber menduga, Musyawarah Daerah (Musda) baru-baru dasar penetapan ketua umum dan ketua harian. Disesalkan, dari 25 pengurus hanya tujuh orang hadir, dua orang atas nama MPU. Disebut, secara nasional pun dalam LPTQ tak ada mekanisme Musda.

Ditegaskan, mengacu keputusan Menteri Agama RI Nomor 240 tahun 1989 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja LPTQ, Bab V Rapat-Rapat dan Pengambilan Keputusan Pasal 26 disebutkan, untuk mencapai dayaguna dan hasilguna yang sebesar-besarnya, pengambilan keputusan rapat pengurus LPTQ pada masing-masing tingkat terdiri dari rapat pengurus pleno yang dihadiri oleh semua anggota pengurus LPTQ.

Sementara pada Pasal 28 disebut, selain daripada rapat-rapat tersebut (pasal 26), apabila dipandang perlu dapat diadakan rapat koordinasi dan rapat pimpinan dengan lembaga-lembaga lain sesuai masalahnya.

Lalu, Bab VI Hubungan dengan LPTQ Daerah Pasal 32 disebut, hubungan kerja antara LPTQ Tingkat Nasional dengan Tingkat Daerah dilaksanakan secara koordinasi yang bersifat pembinaan dan bimbingan oleh unsur-unsur ketua sekretaris dan bidang menurut tugasnya masing-masing sesuai petunjuk ketua umum.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.