DPMG dan Inpektorat Aceh Selatan Sosialisasi Transformasi Pengelola Kegiatan DBM

Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong (DPMG) Aceh Selatan dan Inpektorat Aceh Selatan mengadakan acara Sosialisasi transformasi pengelola kegiatan Dana Bergulir Masyarakat (DBM) eks PNPM - MPd menjadi Bumdesma LKD di Aula Rumoh Agam Aceh Selatan, Rabu (6/4/2022).
Bagikan:

ANTARANNEWS.COM, TAPAKTUAN – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong (DPMG) Aceh Selatan dan Inpektorat Aceh Selatan mengadakan acara Sosialisasi transformasi pengelola kegiatan Dana Bergulir Masyarakat (DBM) eks PNPM – MPd menjadi Bumdesma LKD di Aula Rumoh Agam Aceh Selatan, Rabu (6/4/2022).

Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Aceh Selatan, Tgk Amran, Kepala DPMG Aceh Selatan, Hj Agustinur SH, Inspektorat, Para Camat, Keuchik, Pengurus UPK, TAPM P3MD dan Koor Pendamping kecamatan.

Baca Juga:  Dandim 0107/Asel Mengikuti Kegiatan Upacara Peringatan Hari Jadi ke 77 Kabupaten Aceh Selatan

Kepala DPMG Aceh Selatan, Hj Agustinur SH menekankan agar UPK yang masih sehat dan berkembang tetap memaksimalkan dalam membantu Kelompok Rumah Tangga Miskin sehingga bisa mandiri dan bagi UPK yang tidak aktif supaya bisa berbenah diri.

Sementara itu, Bupati Aceh Selatan, Tgk Amran dalam sambutannya mengharapkan supaya transformasi UPK eks PNPM ini bisa segera terlaksana sehingga proses pendaftaran badan hukum juga cepat, dimana kehadiran Bumdesma LKD hasil transformasi dari UPK eks PNPM sangat terbantu kelompok masyarakat miskin yang memiliki usaha.

Baca Juga:  Pemkab Aceh Selatan Dampingi Pasien Bocor Jantung Hingga ke Bandara Kualanamu

Acara kemudian dilanjutkan dengan sosialiasi mekanisme transformasi pengelola DBM eks PNPM MPd menjadi Bumdesma Lkd oleh TAPM P3MD Aceh Selatan, Nazrul Pazli S.Si dan juga disampaikan mengenai jadwal penyampaian laporan pengurus UPK ke Pemkab sebagai bahan review oleh Inspektorat dan batas akhir Sosialisasi di masing – masing kecamatan dan Gampong di Aceh Selatan.

Penyampaian materi selanjutnya disampaikan oleh Munir mewakili Inspektorat mengenai jenis dan bentuk laporan yang harus disampaikan sebagai bahan review serta bukti pendukung lainnya sebelum Inspektorat mengeluarkan hasil reviewnya. Acara ditutup dengan diskusi aktif.(*)

Baca Juga:  31 Keuchik di Aceh Selatan Dilantik, Ini Pesan Bupati Tgk Amran

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.