Dr Daska Aziz, MA: Sangat Dibutuhkan Partisipasi Pemilih Untuk Mewujudkan Pilkada Berkualitas

Dosen Geopolitik dan Strategi dan Ketua Departement Geography Universitas Syiah Kuala (USK) Darussalam Banda Aceh, Dr (Cand) Daska Aziz, MA. ANTARAN/Istimewa
Bagikan:

“Mensukseskan Pilkada berkualitas, riang gembira perlu sosialisasi intens serta dibutuhkan partisipasi pemilih untuk mengakomodir harapan rakyat,” ujar Dr (Cand) Daska Aziz, MA.

Jurnalis: Sudirman Hamid

ANTARAN | BANDA ACEH – Memasuki tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak Tahun 2024, Dosen Geopolitik dan Strategi yang juga Ketua Departement Geography Universitas Syiah Kuala (USK) Darussalam Banda Aceh Dr (Cand) Daska Aziz, MA angkat biacara.

Mantan Wakil bupati Aceh Selatan periode 2008-2013, Daska Azis mengungkapkan, memasuki tahapan Pilkada Gubernur, Bupati/Walikota serentak sangat diperlukan dukungan semua pihak, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan utamanya penyelenggara pilkada, dimulai dari kegiatan persiapan, sosialisasi, pelaksanaan, pengawasan, kampanye dan tahap evaluasi partisipasi pemilih, termasuk pemilih pemula dan lansia.

Pada tahapan pencalonan pendaftaran yang telah berlangsung, memasuki tahapan penetapan pasangan calon dan tahap kampanye semestinya ditingkatkan sosialisasi agar partisipasi politik demokrasi kepada pemilih pada pilkada tahun ini diharapkan terjadi peningkatan dari Pemilu atau Pilkada sebelumnya.

Menyongsong tahapan penetapan calon dan tahapan kampanye tentu bukan saja tugas partai politik pendukung maupun partai pengusung dan calon kepala daerah, baik di tingkatan provinsi (Gubernur) maupun Kabupaten/Kota (Bupati/Walikota). Para tim relawan, simpatisan sudah bisa dengan leluasa berkampanye. Namun tetap mengikuti rambu-rambu, pahami larangan dan sanksi sesuai aturan yang berlaku, ujar Daska Azis kepada antaran, Selasa (10/9/2024) malam.

“Kegiatan sosialisasi Pilkada damai, riang-gembira di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota sangat diperlukan, sehingga Pilkada berlangsung sukses dan memperoleh hasil sesuai yang kita harapkan. Iya, sosialisasi perlu ditingkatkan,” ucapnya.

Pilkada merupakan kegitan demokrasi politik rakyat, bagaimana mengajak rakyat pemilih mengikuti proses dan semua tahapan secara elegan menuju kematangan, dimulai dari tahap pencalonan sampai tahapan pengumuman hasil pilkada 2024. Konteks utama kelangsungan Pilkada di Aceh.

Sampai tahapan ini kita meyakini para calon Kepala/Wakil Kepala Daerah sudah ikut berperan dalam meningkatkan partisipasi politik bagi pemilih. Tinggal lagi kedepan bagaimana mendorong terwujud Pilkada yang langgeng dan berkualitas dengan mengupayakan terpilih calon yang mumpuni, berintegritas dan mempunyai keinginan luar biasa dalam membangun dan memajukan daerah.

Terpilihnya pimpinan daerah berkualitas plus Kabupaten/Kotanya terjadi lompatan daya saing dan ketahanan daerah dalam semua sektor, tentunya provinsi Aceh dan kabupaten/kota akan lebih maju.

Pemilihan kepala daerah merupakan pemberian mandat rakyat kepada calon pemimpin yang dikehendaki sesuai hati nurani. Dengan potensi mampu mewujudkan pemerintahan, pembangunan dan sosial-kemasyarakat yang lebih baik.

Bagaimana memilih pemimpin atau kepala daerah yang siap untuk berikhtiar dengan segala sumberdaya, mengupayakan semaksimal mungkin untuk kemajuan daerah dan memberi ruang yang luas partisipatif publik berjalan dengan baik dan berkualitas dalam pembangunan selama lima tahun ke depan.

Dosen Geopolitik dan Strategi dan Ketua Departement Geography USK Banda Aceh itu menabuh harapan, memasuki tahapan kampanye Pilkada alur pemantauan dan pengawasan pelanggaran dan proses penyelesaian pelanggaran harus dapat dilakukan secara transparan oleh penyelenggara dengan mendapat dukungan dari masyarakat.

“Kepada calon KDH dan masing-masing timsesnya, bekerjalah dengan baik untuk memenangkan pasangan calonnya secara sehat dalam meyakinkan pemilih di semua tingkatan, termasuk pemilih pemula, milenial Gen Z yang hak suaranya sangat menentukan kesuksesan Pilkada 2024,” imbuh Daska Azis.

Informasi, data potensi dan bentuk pelanggaran telah diatur berdasarkan aturan yang tersedia dan dapat dipahami dengan baik oleh pemilih melalui sosialisasi serta akan mudah diamati bentuk-bentuk pelanggaran di lapangan termasuk masa tahapan kampanye. Sehingga terhindari dan tidak ditemukan pelanggaran yang krusial.

Harapan kita, proses pengawasan kampanye hingga pemilihan dan pemungutan suara dan hasil Pilkada dapat dilakukan secara efektif. Semua komponen segera mengamati, mengawasi, cegah dan tindak calon serta timses yang melanggar tata cara berkampanye.

Sesungguhnya, Calon KDH dilarang mempersoalkan Dasar Negara Pancasila, bentuk NKRI dan Konstitusi,  tidak menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon lain,dan peserta tim pemenangnya yang lain.

“Sejak dini tidak dibenarkan menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat, tidak menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye atau pemilih, apalagi intimidasi. Bertindak jujur dan demokratis untuk melahirkan pemimpin berkualitas,” ucap Daska Azis.

Menurut sumber, urgen juga dicermati, jika ada calon dan tim suksesnya melakukan pelanggaran mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan dan politik uang kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat dalam tahapan pemilu.

Jadi, para tim relawan harus mau melaporkan kepada pengawas di tingkat Gampong, Panwascam dan Panwaslih dan KPU/KIP Kabupaten, harus ikut secara partisipatif dalam mengawasi Pilkada agar berlangsung, aman, gembira, tertib dan jurdil, ulas Kadep Geografi USK.

Para penggiat femokrasi, awak media, kampus dan semua pihak ikut berupaya untuk mendorong proses Pilkada kearah yang lebih demokratis, sembari berharap kepada penyelenggara khususnya lembaga pengawas Pilkada dapat mengawasi berbagai potensi pelanggaran, berupaya mencegah serta berupaya meningkatkan partisipasi pemilih pada pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil bupati dan Walikota/Wakil Walikota.

Awak media memiliki peran penting dalam memberi informasi, metode kampanye dilakukan melalui sosialisasi, pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada pemilih, dan termasuk soal pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum.

Rangkaian kampanye, iklan media, media cetak, media elektronik, serta kampanye melalui media sosial, mengingatkan segenap jajaran pengawas Pilkada dapat melakukan pengawasan dengan efektif tahapan kampanye dan tahapan selanjutnya bagi rakyat pada Pilkada yang telah ditetapkan dalam DCT.

Jika tidak ada temuan pelanggaran pasca penetapan DCT, seterusnya dicermati perhelatan berkampanye agar sesuai aturan yang ada. Semua pihak mendorong proses dan tahapan Pilkada setiap saat melalui jasa media massa, elektronik dan perangkat media sosial berbasis digital secara aktual menghidangkan sajian, narasi dan ulasan dari berbagai perspektif yang mencerahkan, dan tidak apatis.

“Semua tahapan disesuaikan rambu-rambu, etika dan moral, sehingga bentuk gugatan dapat dipertahankan dengan baik asal semua alur ditempuh berdasarkan  aturan,” sebut mantan Wakil Bupati Aceh Selatan.

Rangkaian tahapan Pilkada yang penuh dinamika dengan plus minusnya terus membuka mata publik untuk mengamati. Dalam situasi itu, tentu kita semua berkewajiban dapat menghadirkan Pilkada di seluruh Aceh yang jujur, adil, sehat dan berkualitas.

“Penyelenggara Pilkada dan Panitia pengawas  serta KPPS bersama masyarakat terus mendukung dan ikut terlibat mencegah potensi konflit yang dapat mencederai demokrasi dan partisipasi pemilih. Tentu, sembari berharap kepada calon dan pendukung kandidat untuk bisa memberikan daya tarik lebih bermutu,” ajaknya.

Sebagai warga negara yang punya hak pilih untuk terus menghadirkan citra positif di kontestasi Pilkada Aceh yang Islami. Banyak pihak masih meragukan kegembiraan dari Pilkada terlaksana harmonis. Namun akan terjawab apabila kita siap dan bertekat serta berkomitmen menyukseskan Pilkada itu sendiri.

Oleh karenanya, segenap masyarakat tidak boleh pesimis, kuita nantikan proses penetapan calon dan tahapan kampanye Pilkada khususnya di Aceh dalam senandung riang gembira dan sukses.

Daska Aziz turut menjelaskan, tahapan Pilkada yang telah ditetapkan disertai rencana jadwal kampanye, larangan dan sanksi kampanye dan prediksi sejumlah fenomena serta problematika Pilkada dan tantangan, serta potensi kerawanan Pilkada 2024, maka tidak berlebihan jika diingatkan kembali agar tidak terbuai kelupaan.

“Semua ini disampaikan demi pentingnya melahirkan Pilkada yang legitimed, jujur, adil dan berkualitas, sesuai yang diharapkan oleh semua masyarakat,” pungkas Daska Azis. (*).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.