“Yang Mulia Majelis Hakim, demi dan atas keadilan kami memohon agar majelis dapat memerintahkan Jaksa Penuntut Umum menetapkan juga saksi Riza Hanafiah sebagai terdakwa dalam kasus ini,” ujar Baiman Fadhli, SH.
Jurnalis: Sudirman Hamid
ANTARAN l TAPAKTUAN-Kasus dugaan tindak pidana korupsi atas pengelolaan dana desa (DD) Gampong (desa) Air Berudang, Kecamatan Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh, Rabu (13/3/2024) kemarin.
Persidangan yang menghadirkan saksi-saksi kunci, diantaranya Sekdes aktif (Kilim Sidqi) dan bendahara aktif (Riza Hanifah) berjalan sangat alot. Dalam persidangan juga tampak H. Ramli juga hadir sebagai salah seorang saksi.
Penasehat Hukum saudara Khairuman, Keuchik Air Berudang Baiman Fadhli, S.H memohon kepada Majelis Hakim untuk dapat memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar menetapkan juga Riza Hanafiah selaku Bendahara Gampong Air Berudang sebagai terdakwa dalam kasus ini.
Pasalnya, pengakuan Bendahara dalam persidangan terkemuka fakta bahwa uang desa yang diduga telah di mark-up tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi Nur Asyiah Dewi dan dirinya untuk berfoya-foya.
Dimana dalam keterangan di persidangan menyebutkan dirinya pernah pergi liburan bersama dengan Nur Asyiah Dewi ke Sabang dengan menggunakan uang desa yang diperkarakan tindak pidana korupsi.
“Yang Mulia Majelis Hakim, demi dan atas keadilan kami memohon agar majelis dapat memerintahkan Jaksa Penuntut Umum menetapkan juga saksi Riza Hanafiah ini sebagai terdakwa dalam kasus ini,” ujar Baiman Fadhli dihadapan majelis sebagaimana disampaikan kepada antaran melalui selulernya, Kamis (14/3/2024).
Alasan Penasehat Hukum saudara Khairuman, karena yang bersangkutan harus mempertanggung jawabkan perbuatannya atas pencairan dana serta penggunaannya sebagaimana yang telah diterangkan sendiri dalam persidangan ini di hadapan majelis hakim.
Terhadap permohonan itu, Majelis hakim langsung mempersilahkan JPU untuk mempersiapkan berkas penetapan saksi sebagai Terdakwa.
“Iya, Pak Jaksa, silahkan ditindak lanjuti permintaan Penasehat Hukum tadi, dan saksi, kamu siap-siap ya” tandas Ketua Majelis Hakim.
Tidak hanya itu, dalam narasi pesan singkat WhatsApp yang dikirim ke redaksi antaran, Baiman Fadhli juga mengungkapkan rasa kekecewaannya dalam persidangan. Hal tersebut dikarenakan sikap Penyidik yang hanya menetapkan Nur Asyiah Dewi sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) di dalam berkas perkara.
Tetapi tidak pernah diterbitkan notice DPO tersebut di hadapan publik dengan tujuan agar diketahui oleh masyarakat dan dibantu pencariannya oleh masyarakat agar mudah mengungkap kasus ini.
Sementara itu, dalam keterangannya, H Ramli menyebutkan bahwa dirinya pernah tiga kali dimintai pinjaman uang oleh Nur Asyiah Dewi yang saat ini melarikan diri (buron).
“Pertama pada tahun 2021 senilai Rp. 100 juta dengan jaminan Sertifikat Hak Milik (SHM) Keuchik Air Berudang dan berjanji dilunasi dengan bunga sebesar Rp. 5.000.000 per bulannya. Saat itu Keuchik sendiri yang mendatangi untuk meminta uang tersebut,” papar H. Ramli mantan anggota DPRK Aceh Selatan periode lalu.
Kemudian lanjut H Ramli, pinjaman yang kedua dan ketiga diminta oleh Nur Asyiah Dewi (DPO) dan diserahkan pihaknya kepada Nur Asyiah Dewi dengan jaminan SHM Keuchik Khairuman (Terdakwa).
“Yang saya tahu pengambilan atau peminjaman uang pertama untuk keperluan menutupi pembayaran honor perangkat desa,” ucap H Ramli.
Kemudian, pinjaman kedua dan ketiga saya ditipu oleh Sekdes, dan baru saya ketahui saat memberi keterangan kepada penyidik. Saat itu saya dihadapkan dengan Bendahara gampong dan mengakui tanda tangan surat permohonan pinjaman uang tersebut adalah palsu.
Sidang selanjutnya akan digelar pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan ahli, pungkas Baiman Fadhli. (*).