FFI Gelar Sosialisasi Tentang Hukum Adat Laut di Wilayah Lhok Sambay 

Flora Fauna Internasional (FFI) menggelar sosialisasi Keputusan Adat Masyarakat Desa tentang Hukum Adat Laut di Wilayah Kelola Panglima Laot Lhok Sambay, di Balai Desa setempat, Jum’at (15/12/2023). Foto Ist
Bagikan:

Dijelaskan, keputusan hukum adat laut tersebut dibuat dalam sebuah buku dan di dalamnya tertuang tentang azas dan prinsip dan wilayah kelola panglima laot termasuk sanksi adat terhadap pelanggar aturan adat laut.

Jurnalis : Ardiansyah 

ANTARAN|SIMEULUE – Pemerintah Desa Sambay melalui Panglima Lhok Desa setempat bekerjasama dengan Flora Fauna Internasional (FFI) menggelar sosialisasi Keputusan Adat Masyarakat Desa tentang Hukum Adat Laut di Wilayah Kelola Panglima Laot Lhok Sambay, di Balai Desa setempat, Jum’at (15/12/2023).

Kepala Desa Sambay, Juardi mengatakan, keputusan adat tersebut merupakan hasil kesepakatan masyarakat adat bersama Imum Mukim, Pemerintah Desa, Lembaga Adat, Perwakilan Pemuda, Perwakilan Perempuan dan tokoh masyarakat Desa Sambay yang dilakukan sejak tahun 2020 yang lalu.

Baca Juga:  Polri Lestarikan Negeri, Polres Aceh Selatan Tanam 1000 Pohon

“Namun hari ini baru sempat disosialisasikan kepada masyarakat,” kata Juardi.

Kesepakatan masyarakat tersebut, lanjut Juardi, menghasilkan sebuah keputusan Adat Masyarakat tentang Hukum Adat Laut di Wilayah Kelola Panglima Laot Sambay, dimana keputusan tersebut tertuang aturan-aturan dan penerapan hukum adat laut.

Dia menjelaskan, keputusan hukum adat laut tersebut dibuat dalam sebuah buku dan di dalamnya tertuang tentang azas dan prinsip dan wilayah kelola panglima laot termasuk sanksi adat terhadap pelanggar aturan adat laut.

Baca Juga:  Oknum Dokter Berstatus CPNS Diduga Lakukan Penganiayaan Terhadap Wanita di UPTD Puskesmas Sanggiran

“Adanya aturan hukum adat laut tentang hari pantang melaut, kemudian adat pemeliharaan lingkungan, tata cara penangkapan ikan, larangan penggunaan alat tangkap yang dapat merusak ekosistem laut, semua itu diatur dengan sanksi bagi yang melanggarnya,” jelasnya.

Juardi menambahkan, tujuan dari dibuatnya Keputusan Hukum Adat Laot Lhok Sambay tersebut untuk memastikan keselamatan sumber daya laut dan keberlanjutan sumber penghidupan masyarakat desa yang menggantungkan hidupnya dari laut, selain itu juga untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa secara berkelanjutan, khususnya masyarakat nelayan.

Baca Juga:  Satu dari 13 Wisudawan Tahfiz Al Quran Al Fityan Aceh, Alumni MAN 1 Subulussalam

“Kita berharap, dengan dilakukannya sosialisasi ini masyarakat desa dapat mengikuti aturan yang telah disepakati bersama,” pungkasnya.

Kegiatan sosialisasi tersebut dihadiri perwakilan dari FFI Aceh, Pj. Imum Mukim, Ketua BPD, Imam Chik, Ketua Lembaga Adat dan tokoh masyarakat desa setempat.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.