“Pelaku menggasak empat unit Laptop, tiga Wireless dan satu Infocus milik sekolah SDN 3 Blangkejeren. Alhamdulillah tersangkanya sudah berhasil kita tangkap,” kata Iptu M. Abidinsyah, SH.
Jurnalis: Magfirahtikah
ANTARAN l BLANGKEJEREN-Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Gayo Lues berhasil meringkus tanpa perlawanan diduga tersangka yang menggasak inventaris milik sekolah SDN 3 Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh, Kamis (1/2/2024).
Kapolres Gayo Lues, AKBP Setiyawan Eko Prasetiya, SH, SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Muhammad Abidinsyah, SH dalam siaran persnya kepada antaran menjelaskan, pihaknya mendapat laporan tentang aksi pencurian milik sekolah SDN 3 Blangkejeren.
Peristiwa pencurian dilaporkan Kepala Sekolah SDN 3 Blangkejeren atas pemberitahuan Wakil kepala sekolah. Aksi pencurian inventaris sekolah berupa empat unit Laptop, tiga unit Wireless dan satu Infocus tersebut pada hari Jumat tanggal 17 Januari 2024, sekira pukul 11.40 WIB.
“Tersangka Pelaku pencurian alat elektronik milik SDN 3 Blangkejeren diringkus Unit Reserse Mobile (Resmob) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gayo Lues pada Selasa tanggal 30 Januari 2024 sekira pukul 18.00 Wib kemarin.
Disampaikan, Tim Unit Resmob Satreskrim Polres Gayo Lues mendapatkan informasi dari masyarakat tentang seseorang dengan gelagat mencurigakan.
Bersumber informasi dari warga tersebut, Tim Unit Resmob langsung bergerak menuju lokasi dan mencari keterangan tentang orang mencurigakan itu.
“Personel berhasil mengindentifikasi orang sedang duduk di depan rumah Kepala Dusun berinisial SS, 32 tahun, pekerjaan Wiraswasta, Kontainer, penduduk Kampung Jawa, Blangkekeren, Gayo Lues,” papar M Abidinsyah.
Atas kecurigaan dan terendus informasi miring, Tim Unit Resmob langsung melakukan penangkapan dan mengintrogasi yang bersangkutan.
Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan yang dilakukan, polisi berhasil mengorek keterangan bahwa pelaku berinisial SS mengaku telah melakukan tindak pidana pencurian di SD Negeri 3 Blangkejeren dan membawa barang inventaris sekolah sesuai dengan laporan korban.
“Setelah mendapat pengakuan, Tim Unit Resmob langsung mengamankan SS bersama barang bukti ke Mapolres Gayo Lues untuk melakukan proses penyelidikan lebih lanjut,” jelas M. Abidinsyah. (*).