“Perubahan yang dilakukan adalah tentang Status Kelembagaan RSU-TP dari Perangkat Daerah menjadi UPTD, bukan perubahan terhadap pola layanan dan sistem pengelolaan keuangan yang telah menerapkan sistem BLUD ” kata Zedi Syahputra, Jumat (07/04/2023).
Jurnalis : Syamsurizal
ANTARAN|BLANGPIDIE – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Salman Alfarisi ST, melalui Kabag Organisasi, Zedi Syahputra,S.T., M.Si menjelasakn soal perubahan status kelembagaan Rumah Sakit Umum- Teungku Peukan (RSU-TP) dari perangkat daerah menjadi UPTD sebagai Unit Organisasi bersifat khusus dan merupakan tindak lanjut dari beberapa perundang-undangan.
Dijelaskannya, apa yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Abdya sejalan dengan Permenkes Nomor 3 Tahun 2020, yang menyebutkan bahwa rumah sakit yang didirikan oleh pemerintah pusat/daerah harus berbentuk unit pelaksana teknis dari instansi yang bertugas di bidang kesehatan dengan pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Perubahan yang dilakukan adalah tentang Status Kelembagaan RSU-TP dari Perangkat Daerah menjadi UPTD, bukan perubahan terhadap pola layanan dan sistem pengelolaan keuangan yang telah menerapkan sistem BLUD ” kata Zedi Syahputra, Jumat (07/04/2023).
Menindaklanjuti ketentuan tersebut, lanjut dia, Pemkab Abdya melalui Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2022 menetapkan RSU-TP yangg sebelumnya perangkat daerah menjadi UPTD bersifat khusus (otonom) tanpa merubah sistem layanan dan pola pengelolaan keuangannya (BLUD).
“Justru melalui peraturan bupati tersebut, kita memperkuat legalitas RSU-TP dalam menerapkan sistem BLUD dengan tiga dasar hukum yakni, PP Nomor 72 Tahun 2019, Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 dan Permenkes Nomor 3 Tahun 2020,” terangnya.
Dijelaskannya, Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 menyebutkan bahwa Sistem BLUD diterapkan oleh unit organisasi yang berbentuk UPTD. Sedangkan BLUD sendiri merupakan sistem yang diterapkan oleh UPTD dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan yang memiliki sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan daerah pada umumnya.
“Jadi sistem BLUD itu diterapkan pada organisasi (kelembagaan) yang bentuknya UPTD, bukan pada organisasi yang berbentuk perangkat daerah,” sebutnya.
Selanjutnya, soal jabatan Direktur RSUDTP masih sama yakni eselon IIIa. Jabatannya tetap sama tidak naik apalagi turun, dan struktur organisasinya juga sama seperti saat sebagai perangkat daerah.
Pada kesempatan itu, Zedi mengajak semua pihak untuk tidak perlu ragu atas perubahan status kelembagaan RSUD tersebut, tetapi yang diharapkan dari perubahan tersebut adalah peningkatan kualitas pelayanan kedepan agar lebih baik. “Dan jika perlu informasi secara utuh dapat bertanya langsung ke Bagian Organisasi,” katanya.(*)