“Kami menolak kehadiran BMU dan PSU di Kluet Tengah. kami mengajak seluruh elemen masyarakat, Ormas sama-sama berjalan beriringan agar tambang berhenti beroperasi di Kluet Tengah Aceh Selatan,” kata Ridwan.
Jurnalis : Sahidal Andriadi
ANTARAN|TAPAKTUAN – Terkait eksploitasi perusahaan tambang PT Beri Mineral Utama (BMU) yang beroperasi di Gampong Simpang Tiga, Kecamatan Kluet Tengah, Kabupaten Aceh Selatan, Ikatan Pemuda Mahasiswa Kluet Tengah (IPMA KLuT) juga menyampaikan penolakan atas kehadiran tambang tersebut.
Hal itu disampaikan, Ketua umum IPMA KluT, Ridwan Fahdi beserta pengurus yang menyatakan sikap penolakan terkait beroperasinya PT BMU di Kluet Tengah Aceh Selatan, yang sangat meresahkan masyarakat.
Dikatakannya, masyarakat mengeluh karena kondisi air sungai Menggamat yang keruh di sepanjang aliran sungai Menggamat. Pada kenyatannya, sungai tersebut dimanfaatkan masyarakat untuk mencuci pakaian dan mandi serta mengairi persawahan mereka.
“Kami menolak kehadiran BMU dan PSU di Kluet Tengah. kami mengajak seluruh elemen masyarakat, Ormas sama-sama berjalan beriringan agar tambang berhenti beroperasi di Kluet Tengah Aceh Selatan,” kata Ridwan, Selasa (25/07/2023) kepada antaran dalam siaran tertulisnya.
Hadirnya tambang ini, menurutnya, menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan dan akan merusak hutan secara masif hingga berakhir dengan penderitaan masyarakat.
Dia juga menegaskan, Pemerintah dan pihak perusahaan harus menghentikan eksploitasi tambang tersebut. Masyarakat Menggamat tidak butuh tambang.
“Yang sangat dibutuhkan masyarakat sekitar adalah, pemenuhan kebutuhan mendasar mereka, seperti pendidikan dan lapangan kerja yang memadai bagi pemberdayaan kehidupan mereka,” tegas Ridwan.
Lebih lanjut, kata Ridwan, masyarakat dapat hidup dari hasil hutan, kebun, dan sawah dengan hasil yang lebih dari cukup dan penambangan dioperasikan tidak dengan standar yang ketat atau tidak mematuhi etika lingkungan sehingga terjadi kerusakan terhadap ekosistem.
Selain itu, sambung Ridwan, penggunaan bahan kimia berbahaya tanpa pengelolaan yang tepat dapat mencemari air tanah, sungai, dan ekosistem perairan. Tambang ilegal sering menggunakan metode tradisional yang tidak ramah lingkungan dan berbahaya bagi kesehatan.
“Akibatnya pertumbuhan populasi habitat-habitat air kian berkurang, sungai Menggamat juga sudah dangkal akibat lumpur eksploitasi yang semakin menumpuk di hulu sungai dan biodiversity yang ada di sungai tersebut sudah hilang,” katanya.
Lebih lanjut, katanya, sungai Menggamat juga mengaliri air untuk kebutuhan sawah, oleh sebab itu penting untuk diperbaiki agar kualitas air sungai tetap bisa dipergunakan untuk kebutuhan sawah maupun lainnya.
“Keresahan masyarakat semakin terlihat atas perubahan kualitas air yang selama ini di digunakan masyarakat untuk kehidupan sehari-hari. Oleh sebab itu, ia menambahkan, perlu pengkajian ulang terhadap perizinan yang di berikan kepada PT BMU tersebut,” sambungnya.
Sambung Ridwan, merujuk ke Surat Kepala Dinas ESDM Aceh Nomor 540/343 bertanggal 3 April 2023 hal Sanksi Administrasi Peringatan Pertama, nampaknya pemberian sanksi tersebut tidak juga membuat mereka jera.
Maka dari itu, pihaknya mendesak DPMPTSP dan ESDM untuk melihat langsung ke lokasi pertambangan PT. Beri Mineral Utama (BMU) dan melakukan pengkajian secara lebih menyeluruh dan mendalam terkait dengan aktivitas pertambangan.
“Kami mengkhawatirkan jika ini tidak di tindak lanjuti kami takut kondisi sungai ini akan semakin parah dan semakin tercemar,” ungkapnya.
Karenanya, lanjut Ridwan, IPMA KluT dengan tegas meminta kepada Pemerintah Aceh umunya dan Pemkab Aceh Selatan untuk segera mencabut izin seluruh aktivitas tambang yang ada di Kluet Tengah secara permanen.
“Apabila tidak diindahkan kami akan melakukan aksi yang lebih keras dalam bentuk demonstrasi,” demikian pungkasnya.(*)