Mencabut dan dinyatakan tidak berlaku Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai NasDem Nomor : 494-kpts/DPP-NasDem/VIII/2023 tertanggal 31 Agustus 2023 tentang pengesahan susunan pengurus DPW 2023-2024.
Jurnalis : Sudirman Hamid
ANTARAN|JAKARTA – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem mengeluarkan Keputusan tentang Pengangkatan Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai NasDem Provinsi Aceh periode 2024-2029.
Informasi dihimpun antaran, Surat Keputusan (SK) terbaru DPP Partai NasDem Nomor: 33-kpts/DPP-NasDem/III/2024 ditandatangani Ketua Umum, Surya Paloh dan Sekretaris Jenderal, Hermawi F Taslim tersebut ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Maret 2024.
Pada butir kedua disebutkan, memberikan tugas, wewenang dan tanggungjawab kepada Saudara Irsan Sosiawan sebagai Ketua DPW Partai NasDem Provinsi Aceh periode 2024-2029.
Selanjutnya, menugaskan Ketua DPW tersebut sebagaimana tertuang pada butir kedua untuk menyusun struktur Pengurus definitif DPW NasDem Provinsi Aceh dalam batas waktu dua bulan sejak SK ini diterbitkan, untuk disahkan DPP NasDem.
Bahwa segala sesuatu yang terdapat dalam Surat Keputusan ini dapat diubah dan diperbaiki Kembali apabila terdapat kekeliruan.
“Surat Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan dan berakhir dengan diterbitkan Surat Keputusan Baru,” ditandatangani Ketua Umum Surya Paloh dan Sekretaris Jenderal, Hermawi F Taslim.(*)