“Hari ini, kami juga ingin mendengar tausiah dan fatwa terkait hal itu, sebagai pegangan dan pedoman dalam hal penegakan syariat Islam,” ungkapnya.
Jurnalis : Alfi
ANTARAN|BLANGPIDIE – Menyikapi sejumlah pelanggaran syariat islam yang terjadi, dalam wilayah Aceh Barat Daya (Abdya), dalam beberapa waktu terakhir, Ikatan Santri Aceh Barat Daya (ISBAD), melakukan audensi ke Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) setempat, Senin (05/09/2023).
Kehadiran pengurus ISBAD, yang dipimpin oleh Wakil Ketua ISBAD Tgk Ahmad Hamdani hari itu, disambut Ketua MPU Abdya Tgk Muhammad Dahlan, didampingi Wakil Ketua MPU, para Ketua Komisi, serta anggota MPU lainnya.
Menurut Wakil Ketua ISBAD Tgk Ahmad Hamdani, audiensi yang dilakukan para pengurus ISBAD dengan MPU hari ini, terkait adanya dugaan pelanggaran syariat islam di ‘nanggroe Breuh Sigupai’.
Diantaranya, tentang seni budaya dan adat istiadat, khususnya tentang rateb meusekat dan pertunangan, yang dihadiri calon pengantin yang melakukan proses pemasangan cincin dan foto, padahal belum ijab qabul (belum muhrim).
Tgk Ahmad Hamdani mengatakan, kehadiran ISBAD ke MPU, dalam menyikapi keluhan dan kegelisahan masyarakat, terkait maraknya pelanggaran syariat islam di Abdya, dalam hal seni budaya dan adat istiadat.
“Hari ini, kami juga ingin mendengar tausiah dan fatwa terkait hal itu, sebagai pegangan dan pedoman dalam hal penegakan syariat Islam,” ungkapnya.
Langkah yang diambil ISBAD, mendapat apresiasi dari MPU Abdya. Bahkan, MPU juga menguraikan jika jika ada kemaksiatan dan kezaliman, menjadi tugas bersama untuk mencegahnya, bukan hanya tugas MPU semata. “Alhamdulillah MPU menyambut baik kehadiran kami,” katanya.
Ketua MPU Abdya, Tgk Muhammad Dahlan, menyampaikan terima kasih sebesar-besarnya, atas kehadiran adik-adik dari ISBAD ke MPU, dalam menyikapi keresahan masyarakat, terkait sejumlah dugaan pelanggaran syariat islam di Abdya.
Menurut Ketua MPU, fatwa dan tausiah sudah dikeluarkan. Namun terkendala dalam eksekusi atau pelaksanaan tausiah tersebut. Karena, tugas MPU hanya menerbitkan fatwa dan tausiah. Sedangkan yang melaksanakan adalah pemerintahan.
“Dalam waktu dekat ini, MPU akan ada pertemuan dengan Forkopimkab. Kita akan bahas masalah ini, Insya Allah,” demikian Tgk Muhammad Dahlan.(*)