Jalin Kemitraan, Tim Advokat Law Firm Maman Supriadi Kunjungi Kantor DP3AKB Aceh Selatan

Tim Advokat Kantor Law Firm Maman Supriadi, S.HI.,M.H lakukan silaturahmi bersama DP3AKB Aceh Selatan, Jum'at (20/05/2022). Foto Dok Maman.
Bagikan:

“Dalam kasus perempuan dan anak yang berhadapan dengan hukum di wilayah Aceh Selatan, tentu dengan kita lakukan silaturahmi bersama dinas terkait dengan maksud dan tujuan agar kasus-kasus seperti ini dapat memiliki Advokat sebagai pendamping hukum dalam memperjuangkan keadilan dan hak-haknya,” harap Maman Supriadi, S.Hi,M.H.

ANTARANNEWS.COM, TAPAKTUAN – Tim Advokat Kantor Law Firm Maman Supriadi, S.HI.,M.H, bersilaturahmi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Aceh Selatan, Jumat (20/05/2022).

Baca Juga:  Jelang Meugang Idul Fitri, Disperindagkop Aceh Selatan Pastikan Kesediaan Minyak Goreng Aman

Kedatangan Tim Advokat tersebut disambut langsung oleh Kepala DP3AKB Aceh Selatan, Drs Shaumi Radli didampingi Sekretaris DP3AKB, Novi Rosmita SE M.Ked dan juga turut dihadiri Kabid Program, serta Kabid PPA.

Dalam pertemuan tersebut, Tim Advokat Law Firm Maman Supriadi, S.HI.,M.H menyampaikan bahwa kantornya yang beralamat di Jalan T Ben Mahmud, Desa Air Berudang merupakan kantor hukum yang menjalankan praktek hukum secara profesional.

“Baik bidang hukum Perdata, Hukum Pidana, Hukum Tata Usaha Negara, Hukum Perselisihan Hubungan Industrial maupun bidang hukum lainya. Tentu juga tidak terlepas dengan Non Litigasi (Luar Pengadilan seperti konsultasi hukum maupun secara litigasi (dalam Pengadilan),” kata Maman Supriadi.

Baca Juga:  Besok, Tiga Pasangan Bakal Cabup-Cawabup Aceh Selatan Mendaftar di KIP

Ditambah Maman, bahwa tugas dan wewenang Advokat sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat dalam pendampingan hukum terkait kasus perempuan dan anak yang berhadapan dengan hukum.

Maka dalam kesempatan itu juga Tim Advokat pada kantor tersebut siap berkontribusi dalam pendampingan hukum baik Litigasi maupun Non Litigasi terkait Perempuan dan anak yang berhadapan dengan hukum.

“Dalam kasus perempuan dan anak yang berhadapan dengan hukum di wilayah Aceh Selatan, tentu dengan kita lakukan silaturahmi bersama dinas terkait dengan maksud dan tujuan agar kasus-kasus seperti ini dapat memiliki Advokat sebagai pendamping hukum dalam memperjuangkan keadilan dan hak-haknya,” harap Maman Supriadi, S.Hi,M.H.(*)

Baca Juga:  Pj Bupati Aceh Jaya : Jembatan Ranto Panyang Harus Terealisasi Tahun ini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.