“Dalam kasus perempuan dan anak yang berhadapan dengan hukum di wilayah Aceh Selatan, tentu dengan kita lakukan silaturahmi bersama dinas terkait dengan maksud dan tujuan agar kasus-kasus seperti ini dapat memiliki Advokat sebagai pendamping hukum dalam memperjuangkan keadilan dan hak-haknya,” harap Maman Supriadi, S.Hi,M.H.
ANTARANNEWS.COM, TAPAKTUAN – Tim Advokat Kantor Law Firm Maman Supriadi, S.HI.,M.H, bersilaturahmi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Aceh Selatan, Jumat (20/05/2022).
Kedatangan Tim Advokat tersebut disambut langsung oleh Kepala DP3AKB Aceh Selatan, Drs Shaumi Radli didampingi Sekretaris DP3AKB, Novi Rosmita SE M.Ked dan juga turut dihadiri Kabid Program, serta Kabid PPA.
Dalam pertemuan tersebut, Tim Advokat Law Firm Maman Supriadi, S.HI.,M.H menyampaikan bahwa kantornya yang beralamat di Jalan T Ben Mahmud, Desa Air Berudang merupakan kantor hukum yang menjalankan praktek hukum secara profesional.
“Baik bidang hukum Perdata, Hukum Pidana, Hukum Tata Usaha Negara, Hukum Perselisihan Hubungan Industrial maupun bidang hukum lainya. Tentu juga tidak terlepas dengan Non Litigasi (Luar Pengadilan seperti konsultasi hukum maupun secara litigasi (dalam Pengadilan),” kata Maman Supriadi.
Ditambah Maman, bahwa tugas dan wewenang Advokat sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat dalam pendampingan hukum terkait kasus perempuan dan anak yang berhadapan dengan hukum.
Maka dalam kesempatan itu juga Tim Advokat pada kantor tersebut siap berkontribusi dalam pendampingan hukum baik Litigasi maupun Non Litigasi terkait Perempuan dan anak yang berhadapan dengan hukum.
“Dalam kasus perempuan dan anak yang berhadapan dengan hukum di wilayah Aceh Selatan, tentu dengan kita lakukan silaturahmi bersama dinas terkait dengan maksud dan tujuan agar kasus-kasus seperti ini dapat memiliki Advokat sebagai pendamping hukum dalam memperjuangkan keadilan dan hak-haknya,” harap Maman Supriadi, S.Hi,M.H.(*)