“Para ibu disana diminta menjemput makanan yang sudah disediakan ke Posyandu Suka Makmur, sesuai jadwal. Sementara penimbangan anak dilakukan sekali sepekan,” kata Tarmizi.
Jurnalis: Khairul
ANTARAN | SUBULUSSALAM – Para ibu yang anaknya masuk kelompok stunting diminta proaktif mematuhi semua aturan dan ketentuan percepatan penurunan stunting. Hal itu disampaikan Satgas Stunting, Tarmizi didamping Bidan Kampong Suka Makmur, Lely Aspina Manik, Amd.Keb pada kegiatan launching stunting.
Kegiatan itu dihadiri para ibu dan anak stunting, stakeholder terkait dan BAAS, Ketua Majelis Pendidikan Daerah (MPD) Kota Subulussalam di Kantor Kepala Kampong Suka Makmur, Kecamatan Simpang Kiri, Subulussalam, pada Jumat (10/11/2023).
“Para ibu disana diminta menjemput makanan yang sudah disediakan ke Posyandu Suka Makmur, sesuai jadwal. Sementara penimbangan anak dilakukan sekali sepekan,” kata Tarmizi.
Tarmizi menyebutkan, jika selama 90 hari ke depan pasca launching, pemberian makanan bergizi kepada 24 anak diindikasi stunting di Kampong ini diharapkan bisa tuntas dan bebas dari stunting.
Namun ditegaskan, bisa lepas dari stunting jika para orang tua anak stunting proaktif mengikuti petunjuk dan aturan yang dibuat stakeholder stunting, seperti BKKBN dan unsur medis.
“Ibu-ibu diminta mengikuti petunjuk yang sudah diatur. Jangan berharap asupan makanan bergizi yang sudah disiapkan tim diantar ke rumah ibu-ibu, tetapi ibu-ibu harus menjemput ke tempat yang sudah ditentukan”, tegas Tarmizi.
Tarmizi juga meminta kepada Kepala Kampung untuk memberikan dukungan dan memotivasi warganya, sehingga penurunan stunting bisa terwujud.
Dia juga menyebutkan, dari 23 Kabupaten/Kota di Provinsi Aceh, Kota Subulussalam peringkat tertinggi kasus stunting, yakni 47,90 persen.
Tarmizi menyebutkan, Subulussalam tantangan dan tamparan berat. Dari total 786 anak stunting dengan 82 kampong dan lima kecamatan, rata-rata tujuh anak stunting setiap kampong.
“Karena ini persoalan berat, semua stakeholder dan unsur masyarakat harus terlibat untuk mengentaskan stunting anak, termasuk pemerintah daerah menunjuk Bapak Asuh Anak Stunting di setiap kampong,” sebut Tarmizi.
Dikatakan, Peraturan Presiden RI Nomor 72 tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting, bertujuan menurunkan prevalensi stunting, meningkatkan kualitas penyiapan kehidupan berkeluarga, akses, mutu pelayanan kesehatan, air minum, sanitasi dan menjamin pemenuhan asupan gizi serta memperbaiki pola asuh.
“Seperti SK Wali Kota Subulussalam Nomor: 188.45/85/2023, 17 April 2023 tentang Penetapan Bapak Asuh Anak Stunting (BAAS) di Kota Subulussalam 2023, pengentasan anak stunting harus cepat dan tepat,” ujarnya.
Seperti diketahui, stunting adalah masalah gizi kronis akibat kurangnya asupan gizi dalam jangka waktu panjang sehingga mengakibatkan terganggu pertumbuhan anak, salah satunya tinggi badan terhambat.(*)