“Benar atau tidaknya tudingan warga, pemerintah dan instansi terkaitlah, termasuk dinas pemberi izin usaha dan lainnya yang berkompeten menilai,” tandas Fuan.
Jurnalis: Khairul
ANTARAN | SUBULUSSALAM – Keberadaan ternak ayam potong di Kampong Lae Pemualen, Kecamatan Rundeng, Kota Subulussalam diprotes warga setempat. Pasalnya, ditengarai menjadi sumber bau tak sedap dan memicu terjadi kerumunan lalat di sejumlah rumah penduduk terdekat.
Warga pun minta pemilik usaha ternak, Syafwansyah Putra (Fuan Kombih) menutup atau memindahkan usaha itu ke tempat yang lebih layak agar tidak mengusik kenyamanan warga.
Ali Azhar, warga Lae Pemualen dalam rilisnya kepada Antarannews.com, pada Jumat (28/06/2024) menulis, usaha ternak Fuan berdiri sejak 2016, dasar Surat Keterangan Kepala Kampong setempat.
Menduga masa perpanjangan tidak ada dan tidak mengetahui ada atau tidak izinnya dari dinas terkait, warga tegas minta ditutup atau dipindahkan ke tempat lebih layak.
Bau tak sedap dari area kandang ternak itupun disebut mengganggu kenyamanan jamaah masjid terdekat sehingga warga menolak kandang ternak itu berada di pemukiman. Kata Ali, bentuk penolakan juga tertuang pada Surat Pernyataan Warga Kampong Lae Pemualan, ditandatangani sejumlah warga beberapa bulan lalu.
Disesalkan, dua kali rapat Muspika Rundeng terkair hal itu, hingga kini 2024 belum ada tanda-tanda tutup atau pemindahan kandang, kecuali ternak bertambah.
Camat Rundeng, Safran, SE ditanya melalui pesan WhatsApps-nya mengatakan, warga keberatan karena ternak itu menimbulkan bau. Diminta tak lagi memasukkan ternak, namun alasan punya izin, pemilik usaha tetap memasukkan.
Diakui, pasca pertemuan beberapa waktu lalu sempat berhenti pasokan ternak, situasi sudah aman. Namun ketika masuk lagi, warga kembali komplain.
Syafwansyah Putra (Fuan Kombih), pemilik ternak dikonfirmasi akui banyak terima komplain warga soal usahanya. Dia tegas menolak penilaian negatif itu.
Pasalnya, apa yang dituduhkan tidak benar. Dikatakan, pasca pertemuan dengan unsur Muspika, tim turun ke kandang ternak usahanya.
“Benar atau tidaknya tudingan warga, pemerintah dan instansi terkaitlah, termasuk dinas pemberi izin usaha dan lainnya yang berkompeten menilai,” tandas Fuan.
Ditegaskan, sejak usahanya dibuka tahun 2020, dirinya tetap berupaya menjaga faktor kebersihan kandang dan lingkungan sekitar agar tidak menimbulkan hal yang meresahkan, termasuk pencemaran lingkungan.
Intinya tegas Fuan, pembuktian yang dituduhkan warga benar atau tidak ada di tangan pemerintah. Prinsifnya, Fuan berkomitmen tetap mematuhi aturan dan ketentuan yang dibuat pemerintah dalam menjalankan usaha itu selama ini. (*)