“Akibatnya Mobar tersebut menabrak kedua Sepeda motor. Setelah kejadian sopir melarikan diri sedangkan ketiga korban setelah ditolong oleh masyarakat dibawa ke Puskesmas Ladangrimba Meninggal Dunia,” ujar Syahril.
Jurnalis : Sahidal Andriadi
ANTARAN|TAPAKTUAN – Kecelakaan lalu lintas kembali terjadi di Jalan Lintas Tapaktuan – Medan, tepatnya di Gampong Naca, Kecamatan Trumon Tengah, Kabupaten Aceh Selatan pada Selasa (21/05/2024). Peristiwa itu mengakibatkan tiga orang meninggal dunia.
Kapolres Aceh Selatan Polda Aceh AKBP Mughi Prasetyo Habrianto melalui Kasat Lantas AKP Syahril, SH.,MM, membenarkan peristiwa itu. Disebutkan, peristiwa terjadi pada Selasa tanggal 21 Mei 2024 sekitar pukul 20.45 WIB.
“Melibatkan satu unit mobil Mobil barang (Mobar) Mitshubishi Colt Diesel No Pol BL 8148 TI, 1 unit Sepeda Motor Honda Vario tanpa NOPOL dan 1 unit Sepeda Motor Yamaha R15 nopol BL 4907 TAD,” terangnya.
Dikatakannya, kecelakaan bermula ketika Mobar Colt Diesel yang dikendarai SJ (31) pekerjaan buruh lepas, warga Gampong Blang Geulinggang, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Selatan datang dari Tapaktuan kearah Medan mengalami oleng.
Saat oleng, lanjutnya, datang dari arah berlawanan Sepeda motor Vario yg dikemudikan oleh MT (20), warga Desa Naca, Trumon Tengah dan sepeda Motor Yamaha R15 yang dikendarai oleh FZ (17) pelajar, warga Gampong Lhok Raya, Kecamatan Trumon Tengah dengan membonceng SN (16) juga Pelajar, warga Gampong Lhok Raya, Trumon Tengah.
“Akibatnya Mobar tersebut menabrak kedua Sepeda motor. Setelah kejadian sopir melarikan diri sedangkan ketiga korban setelah ditolong oleh masyarakat dibawa ke Puskesmas Ladangrimba Meninggal Dunia,” ujar Syahril, dalam siaran tertulisnya yang diterima Antarannews.com, Rabu (22/05/2024).
Diceritakan, sewaktu kejadian cuaca cerah, malam hari, jalan beraspal, permukaan jalan kering, seputar TKP merupakan pemukiman penduduk. “Akibat kecelakaan lalu lintas ini 3 orang meninggal dunia, dan kerugian Materiil kurang lebih Rp 35.000.000. Korban semua sewaktu kejadian tidak menggunakan Helm pengaman,” tambah Kasat Lantas.
Lebih lanjut, sambungnya, semua barang bukti telah diamankan oleh Satlantas Polres Aceh Selatan untuk proses hukum selanjutnya. “Patuhi aturan Lalu lintas dan jangan melebihi kecepatan maksimum. Tetap hati-hati bagi semua pengendara,” pungkas AKP Syahril.(*)