“Berat keseluruhannya ganja yang ditemukan dari terduga pertama yakni 100 gram,” ujarnya.
Jurnalis: Agus
ANTARAN|BLANGPIDIE – Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Barat Daya (Abdya), Rabu (24/5/2023) berhasil menangkap dua warga yang kedapatan memiliki narkoba jenis ganja siap edar.
Kapolres Abdya, AKBP Dhani Catra Nugraha SH SIK MH melalui Kasat Resnarkoba Iptu Hengki Harianto, SH MH, Kamis (25/05/2023) menerangkan, penangkapan dua terduga pemilik ganja itu berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan ada upaya penyalahgunaan narkotika di kawasan Kecamatan Babahrot Abdya.
Usai mendapatkan informasi tersebut, pihaknya langsung bergerak ke lokasi untuk memastikan kebenaran informasi serta ciri-ciri dari terduga pelaku.
Setelah memastikan informasi dan ciri-ciri terduga pelaku, kemudian petugas langsung melakukan upaya paksa penangkapan terhdap seorang warga yakni SH (40) warga Alue Mangota Kecamatan Blangpidie.
Diwaktu itu juga, petugas melakukan penggeledahan yang kemudian ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan kertas koran dan 1 (satu) bungkus lainnya dikemas dengan kertas buku tulis yang ditemukan petugas di dalam bagasi motor yang dikendarai oleh pelaku..
“Berat keseluruhannya ganja yang ditemukan dari terduga pertama yakni 100 gram,” ujarnya.
Selanjutnya petugas melakukan pengembangan dan berhasil melakukan upaya paksa penangkapan terhadap pelaku lainnya inisial B alias AI (63) warga Desa Alue Wakie Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya.
Pelaku B alias AI ditangkap saat sedang mengendarai sepeda motor dan sempat berusaha melarikan diri dengan sepeda motor yang dikendarainya dengan menabrak kepungan petugas, namun akhirnya petugas berhasil mengamankan pelaku.
Setelah diamankan, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti 2 bungkus ukuran besar narkotika jenis ganja dan 4 bungkus ukuran sedang narkotika jenis Ganja di dalam bagasi motor yang dikendarai oleh pelaku.
Selanjutnya petugas langsung menuju ke rumah pelaku dan kembali melakukan penggeledahan disaksikan perangkat desa. Dari penggeledahan di rumah itu, petugas berhasil menemukan narkotika jenis ganja sebanyak 4 bungkus ukuran besar, 3 bungkus ukuran sedang, dan 1 bungkus ukuran besar yang dibungkus dengan kantong plastik warna putih.
Selain itu, petugas juga menemukan 1 bungkus ukuran sedang yang dibungkus dengan kantong plastik warna biru dan 1 bungkus ukuran kecil yang dibungkus dengan kantong plastik warna. Semua barang bukti narkotika jenis ganja itu didapatkan di dalam kamar belakang rumah pelaku.
“Saat ini kedua terduga telah diamankan di Mapolres untuk upaya hukum lebih lanjut. Kepada petugas, pelaku mengakui kepemilikan narkotika jenis ganja yang ditemukan petugas di bagasi sepmor dan yang ditemukan di rumahnya tersebut,” paparnya.
Atas perbuatan melawan hukum tersebut, kedua terduga dijerat pasal 111, 114 dengan ancaman pidana seumur hidup atau minimal 5 tahun atau maksimal 20 tahun sebagaimana dalam UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)