“Maka mari kita terus mendekatkan diri kepada Allah agar terhindar dari perbuatan tidak terpuji,” kata Rajul membaca teks pidato Pj Bupati Abdya, Darmansah, Rabu (28/12/2022).
Jurnalis : Syamsurizar
ANTARANNEWS.COM|BLANGPIDIE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), mengeksekusi cambuk sebanyak delapan terdakwa pelanggar Qanun Jinayat dengan hukuman cambuk bervariasibervariasi, Rabu (28/12/2022).
Proses cambuk dilakukan tepat di halaman kantor Kejaksaan Negeri Abdya dan disaksikan oleh sejumlah kalangan baik masyarakat dan para Pejabat setempat. Pihak Kejari melarang proses ini disaksikan oleh anak dibawah umur.
Adapun mereka yang dicambuk yakni, terdakwa SA melanggar Pasal 19 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat dengan Uqubat Ta’zir cambuk sebanyak 23 kali. Kemudian, terpidana SY melanggar Pasal 19 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat dengan Uqubat Ta’zir cambuk sebanyak 17 kali.
Terpidana RS melanggar Pasal 20 Jo Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat dengan Uqubat Taʼzir cambuk sebanyak 13 (tiga belas) kali. Dikurangi masa tahanan sehingga terpidana menjalani cambuk sebanyak 12 kali.
Terpidana, ZU melanggar Pasal 20 Jo Pasal 19 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat dengan Uqubat Ta’zir cambuk sebanyak 15 kali. Dikurangi masa tahanan sehingga terpidana menjalani cambuk sebanyak 14 kali.
Untuk terpidana PR melanggar Pasal 33 ayat (1) Jo Pasal 37 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan Uqubat Hudud cambuk sebanyak 100 kali dan melanggar Pasal 33 ayat (3) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan Uqubat Ta’zir cambuk sebanyak 9 kali dikurangi masa tahanan 1 kali sehingga terpidana menjalani cambuk sebanyak 108 kali.
Selanjutnya terpidana AZ melanggar Pasal 33 ayat (1) Jo Pasal 37 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan Uqubat Hudud cambuk sebanyak 100 kali, dikurangi masa tahanan sahingga terpidana menjalani cambuk sebanyak 99.
Terpidana RE melanggar Pasal 33 ayat (1) Jo Pasal 37 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan Uqubat Hudud cambuk sebanyak 100 kali, dikurangi masa tahanan sehingga terpidana menjalani cambuk sebanyak 99 kali.
Dan terakhir, terpidana berinisial CN, melanggar Pasal 33 ayat (1) Jo Pasal 37 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan Uqubat Hudud cambuk sebanyak 100 kali, dikurangi masa tahanan sehingga terpidana menjalani cambuk sebanyak 99 kali.
Staf Ahli bidang hukum Pemkab Abdya, Rajul Asmar mewakili Pj bupati menyampaikan, penanganan kasus jinayat adalah buktinyata bahwa masih lemahnya iman masyarakat yang harus di sikapi bersama.
“Maka mari kita terus mendekatkan diri kepada Allah agar terhindar dari perbuatan tidak terpuji,” kata Rajul membaca teks pidato Pj Bupati Abdya, Darmansah, Rabu (28/12/2022).
Katanya, hukuman ini disamping disaksikan oleh yang hadir, juga turut disaksikan oleh yang maha esa. Disini pelaku mempertangung jawabkan dengan hukum dunia, namun ini juga dipertangung jawabkan di diakhirat kelak.
“Ini tidak patut kita contoh. Jadikan ini pelajaran, percayalah pintu toubat masih terbuka, kalau mau bertoubat pintu terbuka lebar,” sebutnya.
Tambahnya, Pemkab Abdya mengajak semua pihak untuk bersatu memberi pemahaman kepada masyarajat, sehingga pada akhirnya semua terbebas dari pelanggaran syariat islam dan hal-hal lain yang dilarang oleh hukum.
“Peran ulama sangat penting dalam mensosialisasikan hal ini kepada masyarakat. Keberhasilan syariat paling penting adalah dapat mengajak masyarajat untuk tidak melakukan hal-hal kriminalitas dan dilarang dalam agama,” katanya.(*)