Kejari Abdya Tingkatkan Status Kasus Dugaan Korupsi Tokopika Ke Tahap II

oleh
oleh
Bagikan:

Kajari Abdya, Heru Widjatmiko SH MH melalui Kasi Intel Joni Astriaman SH dalam siaran persnya yang diterima wartawan, Selasa (11/10) membenarkan, bahwa kasus dugaan korupsi Tokopika telah ditingkatkan ke tahap II (dua) dengan menyerahkan kedua tersangka dan barang bukti.

Jurnalis : Rizal

ANTARANNEWS.COM|BLANGPIDIE –
Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya (Kejari Abdya) telah meningkatkan status kasus dugaan korupsi pengadaan Toko Online Pusat informasi Kreatif Abdya (Tokopika) ke tahap II (dua) dengan menyerahkan tersangka dan barang bukti yang sudah lengkap sembari menunggu proses pelimpahan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh.

Kasus dugaan korupsi Tokopika yang berada dibawah kendali Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan (Diskop UKM Perindag) Abdya pada tahun anggaran 2020 itu, telah menyeret dua tersangka yakni masing-masing berinisial MSA (27) selaku Direkrut PT KGB juga rekanan dalam pengadaan aplikasi Tokopika dan KHZ (52) selaku Pejabat Pelaksana Kegiatan (PPK) pada Diskop UKM Perindag setempat.

Baca Juga:  Dayah Tahfidzul Qur’an Hidayatullah Singkil, Tambah Jam Hafalan Al Qur’an Selama Ramadhan

Kajari Abdya, Heru Widjatmiko SH MH melalui Kasi Intel Joni Astriaman SH dalam siaran persnya yang diterima wartawan, Selasa (11/10/2022) membenarkan, bahwa kasus dugaan korupsi Tokopika telah ditingkatkan ke tahap II (dua) dengan menyerahkan kedua tersangka dan barang bukti.

“Kita pastikan, kasus ini segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh. Kemaren sudah penyerahan tahap II,” kata Joni kepada wartawan.

Sebagaimana diketahui, MSA ditetapkan tersangka selaku rekanan berdasarkan surat perintah Kajari Abdya Nomor: PRINT-01/L.1.28/Fd.1/01/2022, setelah satu bulan sepuluh hari penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 13 saksi dan 3 orang ahli dalam perkara yang menyerap anggaran mencapai Rp. 1,3 miliar lebih bersumber dari APBK tahun 2020.

Baca Juga:  Wakil Ketua Nasdem Abdya : Orasi Politik Zamzami Meluruskan Bahasa Pembodohan Dari Lawan Politik

Diketahui MSA selaku rekanan dalam melakukan harga perkiraan sendiri (HPS) tidak berdasarkan keahlian, sehingga diduga program pembangunan sistem informasi Tokopika terjadi kemahalan harga. Kemudian MSA dalam pembuatan program pembangunan sistem informasi Tokopika tidak sesuai dengan spesifikasi teknis, hal itu juga dikuatkan dengan keterangan ahli.

Kemudian KHZ yang merupakan PPK pada Dinas Koperasi UKM Perindag Abdya pada kasus yang sama telah melakukan HPS tidak berdasarkan keahlian sehingga diduga program pembangunan Tokopika terjadi kemahalan harga.

Baca Juga:  Sinergitas Tanpa Batas, TNI - Polri di Aceh Selatan Ngopi Bareng 

Kemudian dalam pembuatan program pembangunannya tidak sesuai dengan spesifikasi teknis, hal tersebut berdasarkan dari keterangan ahli. Dalam proyek ini, penyidik telah menemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 686.400.000.

“Saat ini kedua tersangka masih ditahan pada lembaga pemasyarakatan kelas IIB Blangpidie sambil menunggu pelimpahan setelah proses tahap II,” singkat Kasi Intel Joni.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.