Kajari Abdya, Heru Widjatmiko SH MH melalui Kasi Intel Joni Astriaman SH dalam siaran persnya yang diterima wartawan, Selasa (11/10) membenarkan, bahwa kasus dugaan korupsi Tokopika telah ditingkatkan ke tahap II (dua) dengan menyerahkan kedua tersangka dan barang bukti.
Jurnalis : Rizal
ANTARANNEWS.COM|BLANGPIDIE –
Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya (Kejari Abdya) telah meningkatkan status kasus dugaan korupsi pengadaan Toko Online Pusat informasi Kreatif Abdya (Tokopika) ke tahap II (dua) dengan menyerahkan tersangka dan barang bukti yang sudah lengkap sembari menunggu proses pelimpahan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh.
Kasus dugaan korupsi Tokopika yang berada dibawah kendali Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan (Diskop UKM Perindag) Abdya pada tahun anggaran 2020 itu, telah menyeret dua tersangka yakni masing-masing berinisial MSA (27) selaku Direkrut PT KGB juga rekanan dalam pengadaan aplikasi Tokopika dan KHZ (52) selaku Pejabat Pelaksana Kegiatan (PPK) pada Diskop UKM Perindag setempat.
Kajari Abdya, Heru Widjatmiko SH MH melalui Kasi Intel Joni Astriaman SH dalam siaran persnya yang diterima wartawan, Selasa (11/10/2022) membenarkan, bahwa kasus dugaan korupsi Tokopika telah ditingkatkan ke tahap II (dua) dengan menyerahkan kedua tersangka dan barang bukti.
“Kita pastikan, kasus ini segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh. Kemaren sudah penyerahan tahap II,” kata Joni kepada wartawan.
Sebagaimana diketahui, MSA ditetapkan tersangka selaku rekanan berdasarkan surat perintah Kajari Abdya Nomor: PRINT-01/L.1.28/Fd.1/01/2022, setelah satu bulan sepuluh hari penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 13 saksi dan 3 orang ahli dalam perkara yang menyerap anggaran mencapai Rp. 1,3 miliar lebih bersumber dari APBK tahun 2020.
Diketahui MSA selaku rekanan dalam melakukan harga perkiraan sendiri (HPS) tidak berdasarkan keahlian, sehingga diduga program pembangunan sistem informasi Tokopika terjadi kemahalan harga. Kemudian MSA dalam pembuatan program pembangunan sistem informasi Tokopika tidak sesuai dengan spesifikasi teknis, hal itu juga dikuatkan dengan keterangan ahli.
Kemudian KHZ yang merupakan PPK pada Dinas Koperasi UKM Perindag Abdya pada kasus yang sama telah melakukan HPS tidak berdasarkan keahlian sehingga diduga program pembangunan Tokopika terjadi kemahalan harga.
Kemudian dalam pembuatan program pembangunannya tidak sesuai dengan spesifikasi teknis, hal tersebut berdasarkan dari keterangan ahli. Dalam proyek ini, penyidik telah menemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 686.400.000.
“Saat ini kedua tersangka masih ditahan pada lembaga pemasyarakatan kelas IIB Blangpidie sambil menunggu pelimpahan setelah proses tahap II,” singkat Kasi Intel Joni.(*)