Kejari Berikan Pendampingan Hukum Kepada Dinas Perdagangan Gayo Lues

Kejari Gayo Lues memberikan pendampingan hukum terhadap Dinas Perdagangan setempat. Pendamping hukum ini ditandai dengan penyerahan SP-2 pada Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM setempat, Selasa (06/08/2024). ANTARAN / Bayu Y
Bagikan:

“Dalam hal ini Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Gayo Lues dalam memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara haruslah secara maksimal dan memperhatikan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku,” terangnya.

Jurnalis : Bayu Y

ANTARAN|BLANGKEJEREN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gayo Lues memberikan pendampingan hukum terhadap Dinas Perdagangan setempat. Pendamping hukum ini ditandai dengan penyerahan Surat Perintah Pendampingan Hukum (SP-2) pada Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM setempat, Selasa (06/08/2024).

Dalam sambutannya, Plt Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Kabupaten Gayo Lues, Ir Abdul Hakim MP menyampaikan ucapan terimakasih kepada Kejaksaan Negeri Gayo Lues yang telah bersedia mendampingi dan merespon atas kegiatan dari Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Kabupaten Gayo Lues.

Baca Juga:  Resmikan Masjid Apung An-Nur, Ini Pesan Bupati Tgk Amran

Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Gayo Lues, Heri Yulianto SH MH menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari kesepahaman bersama (Memorandum of Understanding) antara Pemerintah Kabupaten Gayo Lues dengan Kejaksaan Negeri Gayo Lues dalam Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN).

“Dengan adanya berbagai persoalan hukum sehingga perlu dicarikan solusi terbaik yang dapat diterima oleh para pihak yang bersengketa. Dalam konteks inilah Jaksa Pengacara Negara (JPN) dapat ikut berperan memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum ataupun tindakan hukum lain kepada Pemerintah Kabupaten Gayo Lues dalam hal ini Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM Kabupaten Gayo Lues,” terangnya.

Baca Juga:  Program Presiden RI, Aceh Provinsi Pertama Gunakan Kartu Tani Digital

Ia berharap kerjasama ini membawa manfaat untuk kemajuan masyarakat Aceh pada umumnya dan masyarakat Kabupaten Gayo Lues khususnya dan juga diimbangi dengan peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

“Dalam hal ini Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Gayo Lues dalam memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara haruslah secara maksimal dan memperhatikan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku,” terangnya.

Baca Juga:  Tiga Paslon Bupati dan Cawabup Agara Lulus Tes Kesehatan

Acara tersebut dihadiri oleh Kajari Gayo Lues, Heri Yulianto SH MH, Plt Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Kabupaten Gayo Lues, Ir Abdul Hakim MP, Para Kasi dan Kasubbag Kejari Gayo Lues, Para Pegawai Kejari Gayo Lues dan Para Pegawai Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Gayo Lues.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.