Kejari dan KIP Aceh Selatan Tandatangani MoU, Ini Kata Kajari Aceh Selatan

Ketua KIP Aceh Selatan, Kafrawi SE (kanan) dan Kajari Aceh Selatan, R. Indra Senjaya, S.H., M.H (kiri). ANTARAN/Istimewa
Bagikan:

“Tujuan MoU atau kerjasama ini untuk penyelamatan dan pemulihan atas keuangan atau kekayaan asset negara atau daerah,” jelas Kasi Intelijen Kejari Aceh Selatan.

Jurnalis: Sahidal Andriadi

ANTARAN | TAPAKTUAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan melakukan penandatanagan perjanjian kerjasama MoU dengan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Selatan tentang Penanganan Perdata Dan Tata Usaha Negara di Kantor Kejari Aceh Selatan, Tapaktuan, Selasa (13/08/2024).

Penandatanganan MoU Penanganan Perdata Dan Tata Usaha Negara itu, dilaksankan langsung oleh Kajari Aceh Selatan, R. Indra Senjaya, S.H., M.H. dan Ketua KIP Aceh Selatan, Kafrawi SE serta disaksikan oleh jajaran dari kedua belah pihak.

Baca Juga:  Fitriany Farhas Sidak RSUD SIM Nagan Raya 

Kajari Aceh Selatan R. Indra Senjaya, S.H., M.H. melalui Kasi Intelijen Alfriyandi Hakim, SH, mengatakan penandatanganan MoU tersebut dilaksanakan sesuai dengan Amanat Undang undang no. 11 Tahun 2021.

Diantaranya, sambung Alfriyandi, dapat melakukan kerjasama dalam bidang perdata dan tata usaha negara yang meliputi bantuan hukum, penegakan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan, dan tindakan hukum lainya pada penyelenggaraan Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024 dan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024.

Baca Juga:  Selama Masa Kampanye Pemilu 2024, Aceh Selatan Kosong Rapat Umum Terbuka

“Tujuan MoU atau kerjasama ini untuk penyelamatan dan pemulihan atas keuangan atau kekayaan asset negara atau daerah,” jelas Kasi Intelijen Kejari Aceh Selatan.

Alfriyandi Hakim, SH, juga menyebutkan kesepakatan bersama itu bermaksud untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi para pihak dalam penyelesaian masalah hukum perdata dan tata usaha negara secara seimbang dan proposional.

“Tujuan kesepakatan bersama ini adalah untuk meningkatkan efektifitas dan efesiensi penyelesaian penanganan masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang dihadapi KIP Aceh Selatan baik di dalam maupaun diluar pengadilan pada penyelenggaraan Pemilihan Umum serentak Tahun 2024 dan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024,” tutupnya.(*)

Baca Juga:  Buruan Daftar, KIP Aceh Selatan Buka Rekrutmen Anggota PPS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.