“Unsur pimpinan DPRK Aceh Selatan sedang diproses di tingkat provinsi Aceh setelah diumumkan dalam rapat paripurna sesuai usulan partai politik,” kata Rema Mishul Azwa, SE.Ak.
Jurnalis: Sudirman Hamid
ANTARAN | TAPAKTUAN – Ketua DPRK Aceh Selatan menegaskan, usulan unsur pimpinan dewan sedang diproses di tingkat provinsi Aceh setelah diumumkan dalam sidang paripurna sesuai nama yang diajukan masing-masing partai politik (Parpol).
Partai Nanggroe Aceh (PNA) mengusulkan nama sebagai Ketua DPRK melalui surat nomor: 162/DPW-PNA/AS/IX/2024 tertanggal 17 September 2024, ditanda tangani ketua DPW PNA Aceh Selatan Zaiton MHD dan Sekretaris Muzakir Walad.
“Khusus PNA mengusulkan saya sendiri sebagai ketua DPRK Aceh Selatan periode 2024-2029. Untuk dua Wakil ketua dijabat perwakilan Partai Aceh (PA) dan NasDem sesuai nama yang diusulkan dan telah diparipurnakan,” ujar Rema Mishul Azwa kepada antaran, Rabu (2/10/2024).
Menurut dia, nama-nama unsur pimpinan dewan yang sudah diumumkan dalam rapat paripurna itu sudah dikirim ke Gubernur Aceh untuk proses selanjutnya.
Disampaikan Rema Mishul Azwa, dalam rapat paripurna diumumkan Wakil ketua definitif atas nama Ali Basyah diajukan DPP PA melalui surat Keputusan Partai Aceh nomor: 244/DPP/B/PA/IX/2024 tanggal 17 September 2024, ditandatangani Ketua Umum H. Muzakir Manaf dan sekretaris Jenderal H Kamaruddin Abubakar.
Sementara Partai NasDem menetapkan Rasmadi sebagai Wakil Ketua DPRK Aceh Selatan periode 2024-2029 melalui surat Keputusan DPP nomor: 1.4-SK/AKD/DPP-NasDem/VIII/2024 tertanggal 24 Agustus 2024 ditandatangani Ketua Umum Surya Paloh dan sekretaris Jenderal Hermawi Fransiskus Taslim dengan surat pengantar dari DPW NasDem nomor: 047/SE-1/DPW-NasDem Aceh/IX/2024 tanggal 20 September 2024 ditandatangani Ketua, Irsan Sosiawan,MBA dan Sekretaris Zamzami, ST, MAP.
Terkait pembatalan Surat Keputusan (SK) penetapan Wakil Ketua dari Partai Aceh setelah diumumkan dalam rapat paripurna, itu masalah internal PA yang tidak boleh di ikut campur, dan lembaga DPRK tidak memiliki kewenangan dalam penentuan itu.
“Kami mengacu kepada mekanisme dan ketentuan yang ada. Ketetapan unsur pimpinan dewan sedang diproses di provinsi Aceh setelah melaksanakan rapat paripurna. Jika ada perubahan di tubuh partai politik, itu persoalan internal. Hasil paripurna sudah dilaksanakan sesuai prosedural didasari SK pengajuan,” ucap Rema Mishul Azwa.
Isu berkembang, setelah diusulkan Ali Basyah sebagai Wakil Ketua DPRK Aceh Selatan dan diumumkan dalam rapat paripurna, belakangan DPP Partai Aceh mengeluarkan Surat Keputusan terbaru, nomor: 096/KPTS-DPP/B/PA/IX/2024 tertanggal 23 September 2024 ditanda tangani ketua umum H Muzakir Manaf dan sekretaris jenderal H Kamaruddin Abubakar.
Ketua DPRK Aceh Selatan membenarkan telah menerima surat tersebut setelah proses rapat paripurna digelar. Surat kedua DPP PA menetapkan Adi Samridha, SPd.I sebagai wakil ketua dan membatalkan surat sebelumnya terkait pengajuan Wakil ketua.
“Sebelum surat kedua DPP PA kami terima, lembaga DPRK Aceh Selatan sudah memproses usulan pimpinan dewan hingga ke Gubernur Aceh. Jadi, kita tunggu saja hasil akhirnya sesuai mekanisme yang berlaku. Sekali lagi, kami tidak bisa ikut campur internal partai politik PA namun perlu memproses administrasinya,” pungkas Rema Mishul Azwa. (*)