Ketua Komisi IV DPRK Aceh Selatan: Tudingan Pembahasan APBK 2025 Tanpa Melibatkan Komisi Adalah Bola Liar “Menyesatkan”

Ketua Komisi IV DPRK Aceh Selatan Hadi Surya, S.TP, MT. ANTARAN/Istimewa.
Bagikan:

“Pernyataan yang disampaikan ke ruang publik diluar akal sehat dan ibarat bola liar. Seolah-olah Aceh Selatan menuju kehancuran, ini sangat disayang sebagai sosok politisi,” ujar Ketua Komisi IV Hadi Surya, S.TP,MT.

Jurnalis: Sudirman Hamid

ANTARAN | TAPAKTUAN – Ketua Komisi IV DPRK Aceh Selatan, Provinsi Aceh menanggapi tudingan yang menyebutkan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Selatan tahun 2025 dilakukan tanpa melibatkan komisi DPRK.

Mendapat tudingan bernada liar, politisi Partai Gerindra yang juga Ketua Komisi IV DPRK Aceh Selayan, Hadi Surya, S.TP.MT angkat bicara, tudingan tersebut tidak berdasar dan menyesatkan serta menggiring opini publik serta tanpa cek and ricek untuk menghindari kekeliruan penafsiran.

“Sangat disayangkan, pernyataan yang disampaikan seolah-olah di luar akal sehat dan menuju kehancuran. Apalagi stetement tersebut muncul dari seorang anggota DPRK terpilih di pemilu 2024 yang sebelumnya juga pernah menjabat,” ujar Hadi Surya melalui rilis yang dikirim ke redaksi antaran, Sabtu (17/8/2024).

Seharusnya, sambung Hadi Surya, saudara Kamalul terlebih dahulu membaca aturan dan berdiskusi sebelum melemparkan opini liar ke publik. Sehingga duduk persoalannya tidak menimbulkan keraguan masyarakat.

Dia menjelaskan, sesuai aturan, Penyampaian Rancangan KUA dan PPAS oleh Kepala Daerah kepada DPRK harus dilakukan paling lambat pada minggu kedua bulan Juli. Sementara kesepakatan dengan DPRK atas rancangan tersebut harus tercapai paling lambat minggu kedua Agustus 2024.

Untuk diketahui, tahapan ini sudah dilalui, dan saat ini proses pembahasan Rancangan Qanun APBK 2025 sedang berlangsung. Justru pengesahan oleh DPRK periode sekarang ini merupakan upaya agar APBK 2025 dapat disahkan tepat waktu.

“Kondisi ini semata-mata demi kebaikan daerah. Tudingan bahwa pembahasan dilakukan tanpa melibatkan komisi jelas tidak tepat. Tata Tertib DPRK Aceh Selatan maupun PP Nomor 12 Tahun 2018 menyebutkan, bahwa anggota badan anggaran diusulkan oleh masing-masing fraksi dengan mempertimbangkan keanggotaan dalam komisi,” terangnya.

Artinya, tambah Hadi Surya, unsur komisi sudah terwakili dalam pembahasan. Perlu ditegaskan, tidak ada aturan yang menyebutkan komisi harus terlibat langsung dalam pembahasan Qanun APBK.

Pihaknya menilai, opini yang dilontarkan Kamalul tidak murni pandangannya sendiri, tetapi diduga merupakan hasil desakan dari beberapa anggota DPRK terpilih yang membahas isu ini dalam grup WhatsApp (WA) DPRK Aceh Selatan.

“Saya rasa tidak perlu ada polemik. Mari kita fokus melaksanakan tugas dan tanggung jawab kita, meskipun masa jabatan hanya tersisa satu hari kerja,” terang Hadi Surya.

Di ujung penyampaiannya dikatakan, pada akhirnya, baik DPRK saat ini maupun yang baru terpilih, semuanya adalah wakil rakyat yang sah, hasil dari proses demokrasi. Kita semua ingin memberikan yang terbaik untuk Aceh Selatan menuju kemajuan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.