Keuchik dan Tuha Peut di Labuhanhaji Barat Sepakat Gagas Qanun BMG

oleh
oleh
Pemerintah Kecamatan Labuhanhaji Barat mendukungan penuh Keuchik se-Kecamatan Labuhanhaji Barat memfasilitasi terlaksananya Sosialisasi tentang Baitul Mal Gampong (BMG). ANTARAN/foto ist
Bagikan:

“Kami berharap agar seluruh Gampong di Labuhanhaji Barat dijadikan sebagai percontohan bagi terbentuknya Qanun Gampong tentang Baitul Mal Gampong”, ungkap Camat Zulfikar.

Jurnalis: Sahidal Andriadi

ANTARAN | TAPAKTUAN – Pemerintah Kecamatan Labuhanhaji Barat mendukungan penuh Keuchik se-Kecamatan Labuhanhaji Barat memfasilitasi terlaksananya Sosialisasi tentang Baitul Mal Gampong (BMG).

Hal itu disampaikan Camat Labuhanhaji Barat, Zulfikar, SP pada kegiatan sosialisasi BMG di Kantor Camat setempat, Rabu (06/03/2024).

Camat Zulfikar menyebutkan, dengan didukung penuh seluruh Keuchik, Tuha Peuet Gampong dan Imam Chik menyahuti tawaran dari Kepala Sekretariat Baitul Mal Kabupaten Aceh Selatan dengan meminta agar seluruh BMG yang ada dilakukan Pendampingan secara khusus dan seluruh Gampong bersedia melengkapi dokumen yang diperlukan paling lambat 14 Maret 2024.

Baca Juga:  Dibantu Personel Gabungan, BNN RI Musnahkan Ladang Ganja di Aceh Selatan

“Kami berharap agar seluruh Gampong di Labuhanhaji Barat dijadikan sebagai percontohan bagi terbentuknya Qanun Gampong tentang Baitul Mal Gampong”, ungkap Camat Zulfikar.

Suasana sosialisasi menjadi sangat semarak karena kehadiran berbagai unsur termasuk para Kasie Kesejahteraan Gampong yang diharapkan menjadi Sekretaris BMG guna optimalisasi fungsi dan peran BMG dalam pengumpulan dan pendistribusian Zakat, Infak dalam masyarakat.

Ketua Badan Baitul Mal Kabupaten Aceh Selatan, Taufik Hidayat Harahap yang hadir bersama anggota Badan Syafriadi dan Kepala Sekretariat Gusmawi Mustafa menyebutkan bahwa pembentukan Baitul Mal Gampong ini diharapkan nantinya bisa mendongkrak potensi zakat yang ada disetiap Gampong.

Baca Juga:  Pemkab Bener Meriah Tanam Ribuan Bibit Alpukat

Dikatakan, selama ini belum di jalankan secara maksimal menjadi bisa di jalankan secara maksimal dengan potensi zakat yang ada disetiap Gampong.

“BMG merupakan amanah Qanun Aceh No 3/2021 perubahan kedua atas Qanun Aceh No 10/2018 tentang Baitul Mal disebutkan susunan organisasi Baitul Mal Kabupaten salah satunya adalah BMG. Dalam menjalankan tugasnya hubungan BMK dengan BMG bersifat koordinatif dan pembinaan,” sebutnya.

Baca Juga:  Pemkab Aceh Jaya Data Kendaraan Dinas

Acara sosialisasi juga dihadiri Kapolsek Labar Friedli Hendra, Danramil Labuhanhaji Barat Edi Pudjiono, juga dihadiri oleh Kepala KUA Labuhanhaji Barat Said Fairus Satar, S.Ag, Sekcam Nurkholis, SE serta Kasie Kesejahteraan Sosial Saleh, para Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.