KIP Aceh Selatan Bekali PPK dan PPS Bimtek Pemungutan dan Perhitungan Suar

PPK dan PPS dari Sembilan kecamatan mengikuti Bimtek pemungutan, perhitungan dan rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara serta penggunaan aplikasi SIREKAP untuk Pemilu 2024 di Gedung Rumoh Agam, Tapaktuan. ANTARAN/Dokumentasi.
Bagikan:

“Pada hari ini KIP Aceh Selatan melaksanakan bimtek PPS dengan melibatkan PPK untuk mendapat petunjuk dan pengetahuan terhadap tata cara pemungutan dan perhitungan suara pada Pemilu 2024,” kata Yusrizal.

Jurnalis: Sudirman Hamid

ANTARAN|TAPAKTUAN –Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Selatan melaksanakan Bimbingan Teknis (Bimtek) pemungutan, perhitungan dan rekapitulasi hasil perolehan suara serta penggunaan aplikasi SIREKAP pada Pemilu 2024, selama dua hari di Gedung Rumoh Agam, Tapaktuan

Bimtek selama dua hari tanggal 20 sampai 21 Desember 2023 dibungkus untuk dua gelombang diikuti Panitia Pemilih Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dari 18 kecamatan dan 260 gampong (desa).

Baca Juga:  KIP Aceh Selatan Gelar Rapat Pleno Penetapan Nomor Urut Paslon Bupati

Gelombang pertama, Rabu (20/12/2023) terdiri 45 PKK dan 390 PPS, total peserta berjumlah 435 orang dihimpun dari Sembilan kecamatan. Dilanjutkan hari kedua, Kamis (21/12/2023), juga diikuti 45 PPK dan 390 PPS jumlah peserta sebanyak 435 orang dari sembilan kecamatan.

“Pada hari ini KIP Aceh Selatan melaksanakan bimtek PPS dengan melibatkan PPK untuk mendapat petunjuk dan pengetahuan terhadap tata cara pemungutan dan perhitungan suara pada Pemilu 2024. Sebelumnya, seluruh PPK sudah mengikuti Bimtek di Banda Aceh,” kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara KIP Aceh Selatan Yusrizal, ST, MT kepada antaran.

Bimtek ini, sambung Yusrizal, bertujuan untuk menyamakan persepsi antara PPK dan PPS yang nantinya disampaikan kepada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di masing-masing Tempat Pemungutan Suara (TPS). Ini menyangkut pemahaman dan mekanisme pemungutan dan perhitungan suara.

Baca Juga:  Di Guyur Hujan, 2 Kecamatan di Bener Meriah Terisolir

Menurut Yusrizal, PPK dan PPS perlu dibekali tatacara dan mekanisme pemungutan dan perhitungan suara, cara pengisian formulir C, pengisian salinan serta penggunaan aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (SIREKAP).

“Aplikasi SIREKAP merupakan pengembangan dari aplikasi Sistem Informasi Perhitungan (SITUNG). Sistem ini terkoneksi langsung dengan selver KPU pusat. Kalau SITUNG yang mendokumentasikannya adalah pihak kabupaten (KIP),” terang Yusrizal.

Dijelaskan lagi, SIREKAP didokumentasikan langsung oleh KPPS sendiri dengan memindai hasil formulir C atau plano yang dimasukan ke system aplikasi dan secara otomatis akan merekap sendiri hasil perhitungan suara di TPS.

Baca Juga:  Buruan Daftar, KIP Aceh Selatan Buka Rekrutmen Anggota PPS

Yusrizal turut mengilustrasikan, Bimtek ini sangat bermanfaat bagi PPK dan PPS serta KPPS dalam melaksanakan pemungutan dan perhitungan suara sesuai amanah dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

“Harapan KIP Aceh Selatan, dengan digelar Bimtek ini PPK, PPS dan KPPS tidak terjadi perbedaan persepsi dan hasil yang keluar dari TPS benar-benar sesuai aturan yang berlaku, tanpa perbedaan atau selisih pemahaman,”papar Yusrizal memungkasi komentarnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.