KP3 Temukan Pupuk Bersubsidi Dijual Diatas HET

oleh
oleh
Tim KP3 Abdya, turun langsung ke kios-kios resmi pengecer, untuk mengecek HET dan RDKK. Foto direkam Kamis (27/10) lalu. ANTARANNEWS/ALFIYAH ZAMZAM
Bagikan:

*Banyak Petani Tak Terdaftar Dalam RDKK

Menurut pengakuan pemilik kios pengecer, penjualan pupuk subsidi diatas HET tersebut, terpaksa dilakukan karena pihak pengecer ada pengeluaran lain. Sementara margin atau keuntungan, yang diperoleh dari jasa menjual pupuk bersubsidi itu sangat kecil.

Jurnalis : Alfiyah Zamzam

ANTARANNEWS.COM|BLANGPIDIE – Tim Komisi Pengawasan Pupuk Bersubsidi dan Pestisida (KP3), Aceh Barat Daya (Abdya), menemukan praktik penjualan pupuk bersubsidi tidak sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET), yang dilakukan oknum-oknum pengecer tidak bertanggung jawab, dalam wilayah ‘Nanggroe Breuh Sigupai’.

Temuan itu didapat KP3 Abdya, Kamis (27/10) lalu, saat tim turun lapangan, dengan mengecek ke sejumlah kios-kios resmi pengecer pupuk bersubsidi, dalam sembilan wilayah Kecamatan di Abdya.

Dalam pengecekan hari itu, tim KP3 mengambil sampel pengecekan dari beberapa kios pengecer resmi. Juga, mewawancarai langsung pemilik kios terkait ketersediaan stok, prosedur penebusan pupuk, kelengkapan daftar RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok), sebagai pedoman penjualan pupuk ke petani, serta harga jual pupuk, apakah mengikuti ketentuan batas HET.

Baca Juga:  Tidak Tanggung-tanggung, Panwaslih Aceh Selatan Sukses Tertibkan 1.783 APK Pemilu

Dari hasil wawancara tim KP3 Abdya diketahui, pupuk bersubsidi yang disediakan distributor, yang bisa ditebus belangan ini, hanya untuk dua jenis pupuk, yaitu Urea dan NPK Phonska. Sedangkan tiga jenis pupuk bersubsidi lainnya, seperti ZA, SP 36 dan Petragonik, tidak lagi disediakan pihak distributor.

Adapun distributor pemasok pupuk bersubsidi jenis Urea di Kecamatan Kuala Batee dan Babah Rot, adalah PT Karya Pantai Selatan. Sementara pupuk NPK Phonska, dipasok distributor PT Sang Hyang Seri.
Hasil pengecekan lapangan, kios-kios resmi pengecer terbukti menjual pupuk bersubsidi di atas HET yang ditetapkan pemerintah.

Baca Juga:  Dewan Ingatkan Perumda Tirta Abdya Berbenah

Urea rata-rata dijual Rp 130.000 persak isi 50 kilogram. Padahal HET Rp 112.500 persak. NPK Phonska rata-rata dijual kepada petani seharga Rp 140.000 persak isi 50 kilogram. Sedangkan HET Rp 115.000 persak.

Menurut pengakuan pemilik kios pengecer, penjualan pupuk subsidi diatas HET tersebut, terpaksa dilakukan karena pihak pengecer ada pengeluaran lain. Sementara margin atau keuntungan, yang diperoleh dari jasa menjual pupuk bersubsidi itu sangat kecil.

Biaya tambahan yang dikeluarkan menurut pengakuan para pemilik kios pengecer antara lain, ongkos bongkar pupuk dari truk angkutan mencapai Rp 40.000 perton.

Kemudian biaya foto copy form atau blangko, untuk diisi sebagai laporan kepada distributor, pengadaan tiga materai setiap pelaporan. Belum lagi biaya kirim foto fisik stok pupuk di kios melalui jasa internet, sebagai pertanggungjawaban kepada distributor.

Baca Juga:  Pj Bupati Aceh Jaya Hadiri Panen Padi IP-300 di Kecamatan Panga

Demikian juga, para pemilik kios resmi mengaku pupuk bersubsidi hanya dijual kepada anggota kelompok tani, yang namanya terdaftar dalam RDKK. “Jika namanya tak tercantum dalam RDKK, maka pupuk tidak diberikan,” ungkap salah seorang pemilik kios pengecer, kawasan Babahrot.

Para pemilik kios resmi juga mengakui, banyak petani setempat tidak tercantum namanya dalam RDKK. Sehingga, sering terjadi ketegangan antara pemilik kios resmi dengan petani, yang namanya tidak terdaftar dalam RDKK, tapi tetap bersikeras membeli pupuk karena mereka memang menggarap sawah.

Untuk diketahui bersama, terdapat tiga distributor yang memasok pupuk bersubsidi jenis Urea dan NPK Phonska, ke ratusan kios resmi pengecer di seluruh Kecamatan (9 Kecamatan) di Abdya. Masing-masing PT Meuligo Raya, PT Karya Pantai Selatan dan PT Sang Hyang Seri.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.