“Penyerahan Zakat Pegawai kepada Baitul Mal ini terhitung sejak bulan Juni sampai dengan bulan Desember 2022 Berjumlah Rp 59.339.000, untuk tahun 2024 dihitung dari bulan januari sampai dengan bulan April 2024 Sebesar Rp 17.218.000, Totalnya Rp 76.557.000,” sebutnya.
Jurnalis: Sahidal Andriadi
ANTARAN | TAPAKTUAN – Kantor Pajak Pratama (KPP) Tapaktuan menyalurkan Zakat pegawainya ke Baitul Mal Kabupaten Aceh Selatan, pada Senin (06/05/2024).
Setoran Zakat perdana dari KPP Tapaktuan itu sebesar Rp 76.557.000, diserahkan oleh Bendahara Gaji, Asrinaldi Rahul Ramadhan yang diterima langsung oleh Kasubbag Pegumpulan Hj. Karyani, SE
Asrinaldi menyebutkan zakat yang diserahkan ke Baitul Mal Aceh Selatan bersumber dari tahun 2022 dan 2024 sedangkan untuk tahun 2023 Zakatnya belum dapat tersalurkan karena datanya belum valid.
“Penyerahan Zakat Pegawai kepada Baitul Mal ini terhitung sejak bulan Juni sampai dengan bulan Desember 2022 Berjumlah Rp 59.339.000, untuk tahun 2024 dihitung dari bulan januari sampai dengan bulan April 2024 Sebesar Rp 17.218.000, Totalnya Rp 76.557.000,” sebutnya.
Sementara itu, Kepala Skretariat Baitul Mal Kabupaten Aceh Selatan Gusmawi SE menyampaikan rasa bangga dan berterimakasih kepada Pajak Pratama Tapaktuan yang telah mempercayai Baitul Mal untuk mengelola zakat mereka
“Dengan jumlah Rp 76.557.000 Zakat yang diserahkan kepada baitulmal pastinya akan bertambah pula masyarakat sebagai penerima bantuan (Mustahik) yang berada diwilayah Aceh Selatan,” ucap Gusmawi, atau yang akrab disapa Ogek tersebut.
Ucapan yang sama juga disampaikan oleh Ketua Badan Baitul Mal Taufik Hidayat Harahap.pasti nya ini akan menjadi pemacu semangat bagi kita dalam meningkatkan pengimpulan Zakat dan Infak Tahun ini
“Sebagai mana fungsi dari BMK Aceh Selatan akan menyasar zakat perusahaan dan zakat lembaga vertikal yang ada di Aceh Selatan, sesuai dengan amanah Qanun Nomor 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal dan UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh,” ujarnya.
Dikatakan, dalam Qanun Aceh Nomor 10 tahun 2018 tentang Baitul Mal sebagaimana telah diubah melalui Qanun Aceh Nomor 3 tahun 2021.
“Disebutkan setiap perusahaan dan lembaga vertikal yang beroperasi di Aceh wajib berzakat di Baitul Mal baik Baitul Mal Aceh maupun Baitul Mal Kabupaten/Kota (BMK),” katanya.
Selanjutnya, sambungnya, pada Pasal 102, Ayat 1 menyebutkan bahwa setiap orang yang beragama Islam atau Badan Usaha yang dimiliki oleh orang Islam dan berdomisili dan/atau melakukan kegiatan usaha di Aceh yang memenuhi syarat sebagai Muzakki, wajib menunaikan Zakat melalui Baitul Mal.
“Diharapkan dengan adanya kontribusi dari kantor pajak pratama dapat meningkatkan semangat lembaga vertikal dan perusahaan lainnya yang berada di aceh selatan untuk berzakat ke Baitul Mal Aceh Selatan,” demikian pungkasnya.(*)